MQFMNETWORK.COM | Kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 2027 kembali menjadi perhatian publik, khususnya di sektor pendidikan. Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menargetkan penataan tenaga non-ASN dinilai memunculkan tantangan besar bagi dunia pendidikan nasional.
Di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik, banyak pihak khawatir penghapusan honorer justru memperparah krisis guru di berbagai daerah jika tidak diiringi solusi yang matang dan realistis.
Guru honorer selama ini masih menjadi tulang punggung di banyak sekolah, terutama di wilayah yang kekurangan guru ASN. Karena itu, nasib mereka kini menjadi sorotan menjelang penerapan penuh kebijakan tersebut pada 2027.
Guru Honorer Masih Dibutuhkan Sekolah
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai keberadaan guru honorer hingga kini masih sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Dalam pembahasan mengenai implementasi UU ASN dan masa depan guru honorer, ia menjelaskan bahwa banyak sekolah masih belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.
Menurutnya, guru honorer selama ini hadir untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar yang belum mampu dipenuhi pemerintah.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya siap jika penghapusan tenaga honorer dilakukan tanpa kesiapan sistem yang jelas.
Kekurangan Guru Masih Menjadi Persoalan Serius
Berbagai daerah di Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik, baik untuk jenjang sekolah dasar maupun menengah.
Di sejumlah wilayah, guru honorer bahkan menjadi tenaga utama yang menjalankan kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Tidak sedikit guru yang harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran akibat keterbatasan jumlah tenaga pengajar.
Feriyansyah menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan guru nasional masih tinggi dan belum sepenuhnya teratasi.
Jika tenaga honorer dihapus tanpa pengganti yang memadai, maka sekolah-sekolah berpotensi menghadapi kekurangan guru yang lebih besar dibanding saat ini.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Skema PPPK Dinilai Belum Menjawab Masalah
Pemerintah selama ini mendorong skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi utama penataan tenaga honorer, termasuk guru.
Namun di lapangan, implementasi PPPK dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang ada.
Masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan formasi akibat keterbatasan kuota, kendala administrasi, hingga keterbatasan anggaran daerah.
Menurut Feriyansyah, skema PPPK memang dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan guru di lapangan.
Ia juga menilai distribusi guru masih menjadi persoalan besar. Beberapa daerah mengalami kelebihan guru, sementara wilayah lain justru masih kekurangan tenaga pengajar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan guru tidak cukup hanya melalui pengangkatan status, tetapi juga membutuhkan perencanaan distribusi yang lebih baik.
Guru Honorer Menghadapi Ketidakpastian
Di tengah proses penataan ASN, banyak guru honorer kini hidup dalam ketidakpastian. Sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas, tetapi masih belum mendapatkan kepastian untuk diangkat menjadi PPPK maupun ASN.
Feriyansyah menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Menurutnya, guru honorer tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai tenaga sementara, karena selama ini mereka telah membantu menjaga sistem pendidikan tetap berjalan.
Jika penyelesaian dilakukan tanpa pendekatan yang hati-hati, maka banyak guru berpotensi kehilangan pekerjaan sekaligus sumber penghasilan utama mereka.
Situasi tersebut juga dapat memengaruhi motivasi tenaga pendidik di lapangan.
Kualitas Pendidikan Dikhawatirkan Menurun
Persoalan guru honorer tidak hanya berkaitan dengan status ketenagakerjaan, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan nasional.
Jika sekolah kehilangan banyak tenaga pengajar dalam waktu bersamaan, maka proses pembelajaran berpotensi terganggu.
Di sejumlah daerah terpencil, guru honorer bahkan menjadi satu-satunya tenaga pengajar untuk mata pelajaran tertentu. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Menurut Feriyansyah, kebijakan pendidikan seharusnya tetap berfokus pada kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan, bukan hanya mengejar target administratif penataan ASN.
Pemerintah Didorong Cari Solusi Lebih Realistis
Berbagai organisasi pendidikan dan kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah agar segera menyiapkan solusi yang lebih realistis dan berkeadilan bagi guru honorer.
Selain mempercepat pengangkatan PPPK, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki sistem pendataan guru serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dianggap penting agar kebijakan penghapusan honorer tidak justru menciptakan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Feriyansyah menilai penyelesaian persoalan guru honorer membutuhkan komitmen jangka panjang dan kebijakan yang benar-benar berpijak pada kondisi nyata pendidikan Indonesia.
Masa Depan Pendidikan Menjadi Taruhan
Penghapusan tenaga honorer pada 2027 menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi pemerintahan. Namun di sektor pendidikan, kebijakan tersebut menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks.
Ketika kebutuhan guru masih tinggi dan sekolah masih bergantung pada tenaga honorer, maka penyelesaiannya membutuhkan langkah yang hati-hati, bertahap, dan realistis.
Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru honorer, tetapi juga kualitas pendidikan dan masa depan generasi Indonesia.