MQFMNETWORK.COM | Ribuan guru honorer di berbagai daerah kini menghadapi ketidakpastian menjelang penerapan penuh penghapusan tenaga honorer pada 2027. Kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang ASN memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN.

Di satu sisi, sebagian guru honorer berharap dapat diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di sisi lain, banyak yang khawatir justru tersingkir dari sistem pendidikan karena belum mendapatkan kepastian formasi maupun status kerja.

Kondisi ini menjadi sorotan karena di tengah proses penataan ASN, kebutuhan guru di Indonesia masih tergolong tinggi.

Guru Honorer Masih Menjadi Tulang Punggung Sekolah

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai guru honorer hingga kini masih memegang peran penting dalam keberlangsungan pendidikan nasional.

Dalam pembahasan mengenai implementasi UU ASN dan nasib guru honorer, ia menjelaskan bahwa banyak sekolah masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar di kelas.

Menurutnya, kondisi tersebut terutama terjadi di daerah yang kekurangan guru ASN. Bahkan di sejumlah sekolah, proses belajar mengajar sangat bergantung pada keberadaan guru honorer.

Ia menilai realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia belum sepenuhnya siap jika penghapusan honorer dilakukan tanpa solusi yang jelas.

Kebutuhan Guru Nasional Masih Tinggi

Persoalan kekurangan guru masih menjadi tantangan besar di berbagai wilayah Indonesia. Banyak sekolah mengalami keterbatasan tenaga pengajar, baik untuk mata pelajaran tertentu maupun jumlah guru secara keseluruhan.

Dalam situasi tersebut, guru honorer selama ini hadir untuk menutup kekurangan yang belum mampu dipenuhi pemerintah.

Feriyansyah menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan riil pendidikan dan kebijakan penataan tenaga kerja di sektor publik.

Jika tenaga honorer dihapus tanpa pengganti yang memadai, maka sekolah-sekolah berisiko menghadapi krisis guru yang lebih serius.

Situasi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan, terutama di daerah terpencil.

Harapan Besar pada Skema PPPK

Bagi banyak guru honorer, skema PPPK menjadi harapan utama untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.

Pemerintah selama ini memang mendorong PPPK sebagai solusi penataan tenaga honorer, termasuk di sektor pendidikan. Namun implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.

Masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota, persoalan administrasi, maupun kendala anggaran daerah.

Menurut Feriyansyah, pemerintah perlu memastikan proses pengangkatan dilakukan secara adil dan mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer yang selama ini telah membantu menjaga keberlangsungan pendidikan.

Ia menilai penataan tenaga pendidik tidak bisa hanya dilihat dari aspek birokrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kontribusi nyata guru di lapangan.

Risiko Tersingkir dari Sistem Pendidikan

Di balik harapan diangkat menjadi PPPK, muncul pula kekhawatiran besar di kalangan guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status.

Sebagian guru telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas, tetapi masih belum terakomodasi dalam skema ASN maupun PPPK.

Jika penghapusan honorer diberlakukan tanpa penyelesaian menyeluruh, maka banyak guru berpotensi kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan utama mereka.

Feriyansyah menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan sosial baru sekaligus memengaruhi stabilitas pendidikan di daerah.

Menurutnya, guru honorer tidak seharusnya diposisikan sebagai tenaga sementara yang mudah digantikan, karena selama ini mereka telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Kualitas Pendidikan Dikhawatirkan Terganggu

Persoalan guru honorer bukan hanya menyangkut nasib tenaga pendidik, tetapi juga kualitas pendidikan Indonesia secara keseluruhan.

Jika sekolah kehilangan banyak guru tanpa pengganti yang memadai, maka proses pembelajaran berpotensi terganggu.

Di sejumlah wilayah, guru honorer bahkan menangani beberapa mata pelajaran sekaligus akibat keterbatasan tenaga pengajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan.

Menurut Feriyansyah, kebijakan pendidikan seharusnya tetap berorientasi pada kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar memenuhi target penataan birokrasi ASN.

Ia mengingatkan bahwa pendidikan membutuhkan stabilitas tenaga pendidik agar proses belajar mengajar berjalan optimal.

Pemerintah Didorong Siapkan Solusi Bertahap

Berbagai organisasi pendidikan mendesak pemerintah agar penataan guru honorer dilakukan secara bertahap dan lebih realistis.

Selain mempercepat pengangkatan PPPK, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki sistem pendataan guru dan distribusi tenaga pendidik agar sesuai kebutuhan setiap daerah.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan tidak ada sekolah yang kehilangan tenaga pengajar akibat implementasi kebijakan penghapusan honorer.

Feriyansyah menilai penyelesaian persoalan guru honorer membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan yang diterapkan tidak justru memperburuk krisis guru.

Nasib Guru Honorer Jadi Ujian Kebijakan Pendidikan

Penerapan penuh UU ASN pada 2027 menjadi salah satu momentum besar reformasi birokrasi Indonesia. Namun di sektor pendidikan, kebijakan tersebut menghadirkan tantangan yang tidak sederhana.

Ketika kebutuhan guru masih tinggi sementara banyak tenaga honorer belum mendapatkan kepastian status, pemerintah dihadapkan pada pilihan penting, memastikan penataan ASN berjalan, sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

Seperti disampaikan Feriyansyah, penyelesaian persoalan guru honorer harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik maupun kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.