hewan qurban

Bagi sebagian orang, mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar untuk membeli hewan kurban sering kali menjadi sebuah dilema finansial yang berat. Anggapan bahwa berkurban akan mengurangi isi tabungan dan mengganggu stabilitas keuangan keluarga masih sering tebersit di dalam pikiran sebagian masyarakat. Padahal, dalam kacamata syariat Islam, pengorbanan harta ini memiliki rahasia perputaran energi rezeki yang luar biasa, sebagaimana dibahas secara tajam oleh Ustadz Suherman Ar Rozy, M.Ag. dalam program Inspirasi Qur’an – Kajian Al Hikam.

Ibadah kurban bukanlah sebuah pemborosan atau pengeluaran konsumtif yang sia-sia, melainkan sebuah bentuk investasi spiritual jangka panjang yang paling aman. Secara sosiologi ekonomi Islam, kurban bertindak sebagai magnet yang justru menarik dan melipatgandakan rezeki serta mengusir bayang-bayang kemiskinan dari kehidupan seorang hamba. Sahabat MQ perlu mengubah sudut pandang (mindset) finansial dari yang awalnya takut kekurangan menjadi penuh optimisme bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan di jalan Allah pasti akan diganti dengan yang lebih berkah.

Ibadah tahunan ini memiliki kedudukan hukum yang sangat tegas dan menjadi pembeda antara hamba yang bersyukur dengan hamba yang bakhil. Rasulullah Saw. selama sepuluh tahun menetap di Madinah tidak pernah sekalipun melewatkan momentum Idul Adha tanpa menyembelih hewan kurban. Komitmen kenabian ini menunjukkan bahwa kurban adalah agenda rutin harian yang wajib diprioritaskan oleh setiap muslim yang memiliki kelapangan, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

yang artinya, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Strategi Menyisihkan Sepuluh Ribu Sehari Demi Kurban Kambing Premium

Tantangan terbesar bagi masyarakat modern untuk bisa berkurban setiap tahun biasanya terletak pada ketidakmampuan mengelola dana segar saat hari raya tiba. Membeli seekor kambing secara mendadak memang terasa berat jika harus memotong langsung dari gaji bulanan yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok. Namun, masalah finansial ini sebenarnya bisa diatasi dengan mudah menggunakan metode tabungan terencana atau sistem cicilan yang syar’i.

Sahabat MQ dapat memanfaatkan lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT untuk mulai mencicil hewan kurban sejak jauh-jauh hari. Jika dihitung secara matematis, seekor kambing dengan harga tiga juta rupiah bisa diwujudkan hanya dengan menyisihkan uang sebesar sepuluh ribu rupiah saja setiap harinya. Angka sepuluh ribu rupiah tentu bukan nominal yang besar jika dibandingkan dengan pengeluaran harian kita untuk sekadar jajan kopi, kuota internet, atau belanja kebutuhan tersier lainnya.

Melalui kedisiplinan menyisihkan uang receh ini, tidak ada lagi alasan bagi seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap untuk mengatakan dirinya tidak mampu berkurban. Mengorbankan sedikit kesenangan duniawi yang bersifat sementara demi sebuah ketaatan yang agung adalah bukti kematangan iman seseorang. Allah Swt. sangat menghargai setiap proses perjuangan hamba-Nya yang berniat tulus untuk menegakkan syariat, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-An’am ayat 162:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

yang artinya, “Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam’.”

Ancaman Keras Rasulullah Bagi Pemilik Harta yang Enggan Berkurban

Ketegasan syariat Islam mengenai ibadah kurban ini tidak hanya berupa iming-iming pahala, melainkan juga disertai dengan peringatan atau ancaman yang sangat serius bagi mereka yang bakhil. Seseorang yang secara finansial memiliki sisa harta yang cukup namun dengan sengaja memilih untuk absen berkurban, mendapatkan teguran langsung dari lisan suci Nabi Muhammad Saw.. Teguran ini bahkan sampai memengaruhi ijtihad hukum dari sebagian mazhab fikih di dunia Islam.

Akibat kerasnya teguran tersebut, madrasah fikih dari Mazhab Hanafi sampai pada kesimpulan bahwa hukum berkurban bagi orang yang mampu adalah wajib. Meskipun Mazhab Syafi’i memandang hukumnya sebagai sunah muakad (sunah yang sangat ditekankan), namun esensi dari ancaman tersebut tetap harus dijadikan bahan introspeksi diri agar kita tidak egois dalam mengelola harta titipan-Nya. Harta yang kita simpan rapat-rapat tanpa pernah dikurbankan justru bisa berubah menjadi sumber petaka dalam kehidupan sehari-hari.

Ancaman spiritual bagi orang-orang yang bermental kikir ini terekam secara jelas dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang keras golongan mampu tersebut untuk mendekati fasilitas ibadah kaum muslimin:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

yang artinya, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

Misteri Pahala Berdasarkan Hitungan Rambut dan Bulu Hewan Kurban

Di balik pengorbanan harta yang kita lakukan, Allah Swt. telah menyiapkan kompensasi pahala yang jumlahnya tidak bisa dihitung secara matematis oleh akal manusia. Setiap helai rambut dan bulu dari hewan yang disembelih pada hari nahr akan bertransformasi menjadi saksi kebaikan di akhirat kelak. Meskipun sebagian ulama menyebutkan hadis mengenai hitungan bulu ini memiliki jalur periwayatan yang lemah (dhaif), namun secara substansi ia memperkuat keutamaan infak yang bersifat umum.

Kurban pada hakikatnya adalah manifestasi tertinggi dari ibadah sosial (infak) yang paling dicintai Allah pada hari raya Idul Adha. Sahabat MQ tidak perlu khawatir rezeki akan berkurang karena hukum alam semesta telah menetapkan bahwa tangan yang di atas akan selalu dipenuhi oleh keberkahan baru yang melimpah. Daging kurban yang didistribusikan kepada kaum fakir dan tetangga sekitar akan melahirkan ikatan kasih sayang serta meredam kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Selain bernilai sedekah pangan, ibadah kurban juga bertindak sebagai perisai pelindung yang membentengi jiwa kita dari jilatan api neraka dan siksa kubur. Agar kemurnian ibadah ini tetap terjaga, orang yang berkurban disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak memasuki tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya selesai disembelih. Ketundukan pada aturan-aturan kecil ini merupakan cerminan dari ketakwaan hati yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

yang artinya, “Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya.”