Larangan Keras Komersialisasi Bagian Hewan Kurban
Pelaksanaan ibadah kurban sering kali menyisakan beberapa bagian hewan seperti kulit, kepala, atau kaki yang memerlukan penanganan khusus. Sahabat MQ, ada sebuah kekeliruan yang cukup sering terjadi di masyarakat, yaitu menjual kulit hewan kurban untuk kemudian uangnya dijadikan ongkos bagi tukang jagal atau panitia. Praktik komersialisasi seperti ini secara tegas dilarang dalam syariat Islam dan dapat merusak keabsahan ibadah kurban.
Seluruh bagian dari hewan kurban yang telah disembelih statusnya adalah hak bagi para mustahik dan tidak boleh diambil kembali keuntungannya oleh orang yang berkurban. Jika kulit tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus diberikan secara utuh sebagai hadiah atau sedekah kepada orang lain. Panitia kurban harus ekstra hati-hati dalam mengelola aset kurban ini agar tidak melanggar batasan hukum fiqih.
Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat tegas terkait penjualan kulit kurban ini dalam sebuah hadis:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya (tidak mendapat pahala kurban).” (HR. Al-Hakim)
Solusi Fiqih Terkait Alokasi Operasional Panitia Kurban
Untuk menghindari pelanggaran syariat, panitia kurban perlu memahami solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan operasional seperti pembelian kantong plastik, sewa peralatan, atau konsumsi. Sahabat MQ, dana operasional tersebut idealnya diambil dari dana khusus di luar nilai hewan kurban, seperti iuran sukarela dari para pekurban. Langkah ini menjaga agar hewan kurban tetap bersih dari unsur transaksi jual-beli.
Jika kulit hewan kurban telah diserahkan kepada seorang mustahik (penerima yang berhak) sebagai haknya, maka mustahik tersebut diperbolehkan untuk memanfaatkannya atau menjualnya untuk keperluan pribadinya. Batasan yang dilarang adalah panitia atau pekurban menjadikannya sebagai alat bayar upah tukang jagal. Edukasi fiqih kurban ini sangat penting disebarluaskan demi kenyamanan dan keabsahan ibadah bersama.
Hal ini didasarkan pada instruksi langsung dari Rasulullah saw. kepada Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: “Rasulullah saw. memerintahkan aku untuk mengurus unta-unta kurban beliau, membagikan dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya, serta tidak memberikan apa pun darinya kepada tukang jagal (sebagai upah). Beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah kepadanya dari uang kami sendiri.'” (HR. Muslim)
Memuliakan Kaum Duafa Lewat Distribusi Kurban yang Tepat
Tujuan utama dari ibadah kurban adalah memanifestasikan rasa syukur kepada Allah Swt. sekaligus menghadirkan kebahagiaan di hati kaum duafa. Sahabat MQ, pantangan menyakiti hati anak yatim dan kaum miskin harus benar-benar dijaga selama proses pendistribusian daging berlangsung. Memberikan pelayanan yang ramah dan sopan saat membagikan jatah kurban jauh lebih mulia daripada memberi dengan wajah masam atau penuh keluhan.
Kegembiraan hari raya Iduladha harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, bahkan termasuk tetangga nonmuslim pun diperbolehkan menerima daging kurban sebagai bentuk toleransi dan dakwah yang damai. Melalui tata kelola kurban yang amanah, profesional, dan sesuai tuntunan syariat, keberkahan hidup akan mengalir deras menaungi lingkungan sekitar.
Pesan mulia untuk senantiasa berbagi dan tidak menelantarkan mereka yang membutuhkan tertuang dalam surah Ad-Duha ayat 9-10:
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ
Artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.”