Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang
meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai
amanat UU No. 34 tahun 2014, terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih
baik di Indonesia.

BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan
meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi. Saldo
dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi
target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau
69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi
target. “Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasisulit akibat pandemi
COVID-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH dapat
melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya.” Hal tersebut menurut
Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap
mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji
tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun
sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.

Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali
menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang
aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan,
dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun
2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2019.

Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk
mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Dalam waktu dekat, BPKH akan
meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi
digital.

 

Contact:
Divisi Komunikasi dan Humas BPKH
HP: 081316165885
Email: humas@bpkh.go.id
Instagram: Bpkhri
Twitter: BPKHRI