Stock,Market,Trading,On,Portable,Device,Concept.,Finger,Touching,A

Waspada Transaksi Maysir

Sahabat MQ, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan dalam surah Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Maysir adalah segala bentuk permainan atau transaksi yang mengandung unsur untung-rugi sepihak, di mana satu pihak mendapat keuntungan sedangkan pihak lain menderita kerugian. Dalam istilah sehari-hari, hal ini identik dengan judi.

Larangan ini ditujukan kepada seluruh umat Islam, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam aktivitas ekonomi, termasuk di dunia perbankan syariah. Allah melarang Maisir karena dampaknya sangat luas:

  1. Menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama.
  2. Menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan ibadah, terutama salat.
  3. Merusak perekonomian, karena pihak yang kalah pasti mengalami kerugian besar.

Maisir bisa terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara langsung maupun terselubung. Misalnya:

  1. Judi dalam bentuk tradisional (permainan taruhan).
  2. Transaksi keuangan modern yang berbasis spekulasi tinggi.
  3. Investasi atau bisnis yang tidak jelas akadnya dan mengandung unsur “menang–kalah.”

Kewaspadaan diperlukan setiap saat, terutama di era digital seperti sekarang, ketika praktik Maysir bisa masuk melalui aplikasi game, trading ilegal, atau investasi bodong yang menjanjikan keuntungan instan. Untuk menjauhi praktik Maysir, umat Islam bisa melakukan langkah berikut:

  1. Memilih investasi halal dengan akad yang jelas sesuai prinsip muamalah.
  2. Mengendalikan diri dari godaan cepat kaya melalui jalan instan.

Sahabat MQ, Maysir bukan sekadar permainan atau transaksi biasa, melainkan perbuatan yang merusak keimanan, akhlak, dan hubungan sosial. Allah sudah memperingatkan keras melalui Al-Qur’an agar kita meninggalkannya. Dengan ilmu, kesadaran, dan lingkungan yang baik, insyaAllah kita bisa terhindar dari jebakan Maysir dan hidup dengan keberkahan rezeki yang halal.

Program : Inspirasi Pagi – Bincang Ekonomi Syariah
Narasumber : Ust. Asep Dadang Hidayat, S.H., M.H. 
Penyiar : Muhammad Huda