Larangan Metode Al-Kay dan Pelajaran Medisnya
Pernahkah Sahabat MQ mendengar tentang Al-Kay, yaitu pengobatan dengan cara menempelkan besi panas ke area yang sakit? Meskipun metode ini sangat populer di zaman dahulu untuk menghentikan pendarahan, Rasulullah saw. secara tegas menyatakan ketidaksukaannya. Secara medis, Dr. Asep menjelaskan bahwa Al-Kay menyebabkan kerusakan jaringan kulit yang parah (ulkus) dan risiko infeksi tinggi karena tidak steril. Larangan ini membuktikan bahwa Nabi sangat memperhatikan keselamatan pasien dan menghindari rasa sakit yang berlebihan. Adapun perbuataannya menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
Artinya: “Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.”
Menyaring Teknologi untuk Menghindari Kerusakan
Sikap Rasulullah terhadap Al-Kay memberikan pelajaran besar bagi Sahabat MQ: tidak semua yang “tradisional” atau “kuno” itu mutlak baik, dan tidak semua yang “baru” itu mutlak buruk. Kuncinya adalah evaluasi. Jika suatu metode pengobatan—baik tradisional maupun modern—justru menimbulkan kerusakan (mudharat) yang lebih besar daripada manfaatnya, maka Islam melarangnya. Inilah fungsi dokter muslim: menyaring teknologi medis agar tetap sesuai dengan prinsip keselamatan jiwa.
Prinsip Dasar Menghindari Bahaya dalam Islam
Setiap tindakan medis harus berlandaskan pada prinsip meminimalisir risiko. Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah kaidah ushul fiqh yang bersumber dari hadis:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Sahabat MQ, pengobatan sejati adalah pengobatan yang paling minim risiko dan paling tinggi tingkat kesembuhannya.