Dilema Musafir antara Waktu Transit dan Batas Waktu Salat
Perjalanan jauh sering kali menempatkan musafir pada situasi yang serbasalah, terutama saat mengejar jadwal transportasi umum. Muncul keraguan di dalam hati apakah harus memaksakan diri berhenti demi mendirikan salat atau tetap melanjutkan perjalanan dengan risiko waktu salat akan habis. Ketakutan akan tertinggal jadwal kereta atau pesawat terkadang membuat sebagian orang meremehkan urgensi ibadah yang paling utama ini.
Padahal, Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan sama sekali tidak bertujuan untuk memberatkan pemeluknya. Allah Subhanahu wa taala memberikan dispensasi khusus yang disebut dengan rukhsah agar ibadah tetap bisa terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan atau jadwal perjalanan. Sahabat MQ tidak perlu merasa terbebani secara berlebihan, sebab agama ini telah menyediakan jalan keluar yang sangat indah bagi setiap hambanya.
Allah Subhanahu wa taala berfirman dalam Al-Qur’an untuk menegaskan prinsip kemudahan tersebut:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Melalui ayat suci ini, sahabat MQ dapat memahami bahwa esensi ibadah dalam perjalanan adalah kelonggaran, bukan beban.
Mengenal Batasan Jarak Safar Sesuai Tuntunan Syariat
Menentukan kapan sebuah perjalanan sudah mendapatkan legalitas syar’i untuk menjamak atau mengqasar salat sering kali memicu perdebatan di kalangan umat. Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, memberikan batasan jarak yang cukup jelas sebagai acuan bagi kaum muslimin. Jarak minimal yang disepakati untuk bisa menikmati fasilitas rukhsah ini adalah sekitar 80 sampai 85 kilometer untuk satu kali jalan.
Namun, terdapat pula pandangan fikih lain yang lebih menitikberatkan pada kebiasaan setempat atau yang disebut dengan urf. Jika sebuah perjalanan secara adat kebiasaan masyarakat setempat sudah dianggap sebagai perjalanan luar kota yang jauh, maka keringanan salat sudah mulai berlaku. Pemahaman ini memberikan ruang yang luas bagi sahabat MQ yang sering bepergian tanpa harus selalu terpaku pada perhitungan kilometer yang kaku.
Fasilitas keringanan ini didasarkan pada sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Artinya: “Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim). Oleh karena itu, memanfaatkan keringanan ini merupakan bentuk adab yang baik dalam menerima pemberian dari Sang Khalik.
Menghidupkan Sunah Salat di Atas Kendaraan Tanpa Ragu
Bila situasi di dalam gerbong kereta atau kabin pesawat benar-benar tidak memungkinkan untuk turun, maka salat dapat dilaksanakan langsung di atas kendaraan. Banyak orang yang keliru dengan sengaja meninggalkan salat hanya karena menganggap tempat duduk kendaraan tidak sah sebagai tempat sujud. Asalkan syarat-syarat dasar seperti kesucian pakaian dan tubuh terpenuhi, ibadah mulia ini tetap wajib ditegakkan.
Teknis pelaksanaannya pun tergolong sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan fisik musafir saat itu. Sahabat MQ bisa memulai ibadah dengan melakukan takbiratulihram menghadap kiblat jika arahnya diketahui secara pasti. Namun, jika arah kompas membingungkan atau kendaraan terus berbelok, maka cukup ikuti ke mana pun arah kendaraan tersebut melaju dengan keyakinan penuh.
Prinsip fleksibilitas arah kiblat bagi musafir ini sangat selaras dengan firman Allah Subhanahu wa taala:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Artinya: “Dan milik Allah-lah timur dan barat. Kemana pun kamu menghadap di sanalah wajah Allah.” (QS. Al-Baqarah: 115). Ayat ini menjadi lentera ketenangan bagi hati sahabat MQ bahwa Allah selalu hadir menerima ibadah hamba-Nya di mana pun berada.