Pernikahan adalah kerja sama antara dua orang yang telah sepakat untuk hidup bersama hingga hayatnya. Agar kehidupan rumah tangga ini dapat langgeng sepanjang masa, mutlak diperlukan ikatan yang kuat berupa rasa cinta dan saling memahami. Pernikahan adalah suatu ikatan janji setia antara suami dan istri yang didalamnya terdapat suatu tanggung jawab dari kedua belaah pihak. Janji setia yang terucap merupakan sesuatu yang tidak mudah diucapkan.

Dalam pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, mendefinisikan pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menikah atau pernikahan adalah sebuah fitrah manusia, dimana Allah SWT sangat menyukai ibadah ini disamping ibadah-ibadah dan amalan-amalan shalih yang telah dikerjakan. Hal ini menunjukan jika dalam sebuah pernikahan memiliki keutamaan yang sangat besar.

Seperti firman Allah SWT yang berbunyi;

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Terjemah: “Maka hadapkanlah wajahmu secara lurus kepada agamamu (Allah), tetaplah di atas fitrah Allah yang telah mencipatakan dirinya menurut fitrah tersebut. Tidak ada perubahan dari fitrah Allah. Dan itulah Agama yang lurus. Namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya”. (QS. Ar-Ruum: 30).

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Terjemah: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21).

Berikut beberapa keutamaan menikah dalam islam yang dapat anda ketahui:

Melaksanakan Sunnah Rasul

Tujuan utama pernikahan dalam Islam ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Sebagai seorang muslim, kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Alangkah baiknya bisa meniru yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Salah satunya menjalankan pernikahan dengan niat yang baik.

“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Menyempurnakan Separuh dari Ibadah

Manfaat menikah dalam Islam begitu luar biasa, sampai-sampai islam begitu memuliakan sebuah pernikahan yang dibangun atas dasar ibadah kepada Allah SWT. Hingga ibadah ini dianggap sebagian dari kesempurnaan ibadah dari seorang muslim. Hal ini juga telah dikatakan oleh Rasulullah SAW yang menyebutkan:

Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dari ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian lagi.” (HR. Thabrani dan Hakim).

Menjaga Kehormatan Diri

Pernikahan merupakan hal yang mulia dalam Islam. Ikatan suci yang bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri, serta terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Apabila telah menikah, diketahui baik untuk mmenundukkan pandangan. Juga membentengi diri dari perbuatan keji dan merendahkan martabat, salah satunya zina.

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari No. 4779).

Memperoleh Keturunan yang Shalih dan Shalihah

Manfaat dan keutamaan menikah dalam islam selanjutnya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih dan shalihah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi: “Allah telah menjadikan dari para Ibu-ibu kamu itu pasangan suami-istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberikannya rezki yang baik-baik. Maka mengapa mereka beriman kepaha hal bathil dan mengingkari nikmat Allah SWT?” (QS. An-Nahl: 72).

Penyenang Hati dalam Beribadah

Tujuan menikah dalam Islam selanjutnya sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT. Pernikahan mampu memicu rasa kasih dan menciptakan insan yang takwa. Bersama memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain.

“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqon ayat 74).

Sumber: Radio 102,7 MQ FM Bandung, Rumahku Syurgaku, 10.00 WIB