Sahabat MQ, beberapa waktu setelah Pembebasan Kota Mekkah, terjadilah pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan dari Bani Makhzum.
Perempuan ini tertangkap basah mencuri. Namun, para tokoh kabilah Bani Makhzum bersepakat membela pencuri tersebut. Karena merasa kehormatan suku sedang dipertaruhkan. Di mama Bani Makzhum termasuk dalam tiga kabilah yang paling kaya dan disegani di seluruh Makkah.
Mereka lantas mendatangi seorang sahabat Nabi shalallahu alaihi wasalam, Usamah bin Zaid. Tujuan kedatangan ini agar mereka diperantarai untuk bertemu dengan Rasulullah shalallahu alaihi wasalam. Dalam pikiran mereka, Nabi shalallahu alaihi wasalam memiliki otoritas untuk meringankan hukuman atas perempuan Bani Makzhum tersebut.
Usamah pun menyanggupinya. Maka, menghadaplah ia kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam. Sesudah mendengarkan penuturan Usamah Rasulullah shalallahu alaihi wasalam naik ke atas mimbar untuk menyampaikan pesan.
“Sesungguhnya kebinasaan orang sebelum kalian adalah akibat mereka tidak mau menindak tegas kalangan terhormat di antara mereka yang mencuri, tetapi langsung menghukum orang lemah yang mencuri. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya!”
Maka, mengertilah Usamah bin Zaid dan para tokoh Bani Makzhum tersebut. Tidak ada keringanan hukuman hanya karena pelaku pencurian, meskipun dari kalangan terpadang. Pencuri tersebut pun dihukum sebagaimana mestinya.
Dalam kisah ini, kita mengerti, bahwa hukum Islam tak pernah pandang bulu. Allah telah mengatur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam setiap perkara. Maka, sungguh indah ketika hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.