MQFMNETWORK.COM | Pengesahan KUHP dan KUHAP baru menandai babak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia, namun optimisme tersebut tidak serta-merta menghapus kekhawatiran akan kuatnya budaya lama dalam manajemen peradilan. Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana kerap diwarnai oleh persoalan klasik seperti birokrasi berbelit, koordinasi antarlembaga yang lemah, serta praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya transparan. Dalam konteks ini, kehadiran aturan baru diharapkan mampu memutus mata rantai problem tersebut, sekaligus membawa standar baru dalam pengelolaan perkara pidana.
Namun, para pengamat menilai bahwa perubahan regulasi tidak otomatis menjamin perubahan praktik. Tanpa pembenahan serius terhadap manajemen peradilan mulai dari sistem administrasi perkara hingga mekanisme pengawasan internal KUHP–KUHAP baru berisiko hanya menjadi wajah baru dengan pola lama. Kekhawatiran inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, apakah reformasi hukum ini benar-benar akan membawa keuntungan bagi pencari keadilan, atau justru menguntungkan pihak-pihak tertentu yang selama ini nyaman dengan sistem lama.
Benturan antara semangat reformasi dan kebiasaan lama menjadi ujian utama keberhasilan KUHP–KUHAP baru
KUHP–KUHAP baru membawa filosofi yang lebih menekankan keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional. Namun, dalam praktik sehari-hari, aparat penegak hukum masih kerap terjebak dalam rutinitas lama yang berorientasi pada prosedur formal semata. Perubahan paradigma ini menuntut kesiapan mental dan profesionalisme tinggi, sesuatu yang tidak bisa dicapai hanya dengan mengganti undang-undang.
Di lapangan, tantangan tersebut terlihat dari masih kuatnya kecenderungan penyelesaian perkara melalui pendekatan represif, meskipun regulasi baru telah membuka ruang luas bagi alternatif non-pemenjaraan dan keadilan restoratif. Jika pola lama ini terus dipertahankan, maka manfaat besar KUHP–KUHAP baru bagi masyarakat berpotensi tereduksi. Reformasi hukum pada akhirnya tidak hanya soal teks aturan, tetapi juga keberanian untuk meninggalkan kebiasaan lama yang sudah mengakar.
Kelompok rentan dan pencari keadilan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari keberhasilan atau kegagalan reformasi ini
Bagi masyarakat kecil, sistem peradilan pidana bukan sekadar urusan hukum, melainkan menyangkut nasib hidup dan masa depan keluarga. Selama ini, mereka sering kali berada pada posisi paling lemah dalam proses hukum, mulai dari keterbatasan akses bantuan hukum hingga ketidaktahuan terhadap hak-hak dasar sebagai tersangka atau korban. Dalam konteks ini, KUHP–KUHAP baru diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat posisi warga biasa di hadapan negara.
Namun, jika manajemen peradilan tidak ikut berbenah, maka perubahan aturan justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Mereka yang memiliki akses, sumber daya, dan pengetahuan hukum akan lebih mudah memanfaatkan celah regulasi, sementara kelompok rentan tetap terjebak dalam praktik lama yang tidak berpihak. Oleh karena itu, keberhasilan reformasi ini akan sangat menentukan siapa yang benar-benar diuntungkan, apakah rakyat sebagai pencari keadilan, atau hanya segelintir pihak yang terbiasa bermain dalam sistem lama.
Aparat penegak hukum berada di garis depan dalam menentukan arah baru atau mengulang pola lama
Polisi, jaksa, dan hakim memegang peran sentral dalam menerjemahkan semangat KUHP–KUHAP baru ke dalam praktik nyata. Mereka bukan hanya pelaksana aturan, tetapi juga aktor utama yang menentukan apakah reformasi hukum ini akan menjadi terobosan atau sekadar slogan. Di tangan aparatlah, konsep keadilan restoratif, perlindungan hak asasi, dan pemidanaan yang proporsional akan diuji dalam setiap perkara yang ditangani.
Namun, tanggung jawab besar ini juga menuntut dukungan serius dari negara, terutama dalam bentuk pelatihan, peningkatan kesejahteraan, dan sistem pengawasan yang efektif. Tanpa itu, aparat berisiko terjebak dalam dilema antara idealisme regulasi baru dan realitas kerja yang penuh keterbatasan. Jika negara gagal menyiapkan ekosistem pendukung yang memadai, maka reformasi KUHP–KUHAP justru dapat menjadi beban tambahan bagi aparat sekaligus membuka ruang bagi kembali menguatnya praktik lama.
Masa depan reformasi hukum pidana ditentukan oleh keberanian negara memutus mata rantai masalah struktural
Lebih dari sekadar pembaruan undang-undang, reformasi KUHP–KUHAP seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembenahan menyeluruh terhadap manajemen peradilan pidana nasional. Transparansi anggaran, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan lembaga pengawas menjadi prasyarat penting agar semangat reformasi tidak berhenti di level normatif. Tanpa langkah-langkah struktural tersebut, perubahan hukum akan sulit menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa untung dan siapa rugi” dari reformasi KUHP–KUHAP baru akan dijawab oleh sejarah penerapannya. Jika negara konsisten mengawal implementasi dengan keberanian politik dan komitmen moral, maka rakyatlah yang akan menjadi pihak paling diuntungkan. Namun jika reformasi ini terseret kembali ke dalam pusaran manajemen peradilan lama, maka perubahan besar yang diharapkan justru berisiko menjadi peluang yang terlewatkan dalam upaya membangun sistem peradilan pidana nasional yang adil, transparan, dan bermartabat.