Bincang Ekonomi Syariah
Sahabat MQ, kita pahami bersama bahwa saat ini zaman sudah semakin canggih dan informasi dapat kita peroleh dengan sangat cepat. Inilah kondisi era digital yang sedang kita hadapi sekarang. Namun di balik kemudahan itu, ada satu hal penting yang perlu kita pahami dan kenali bersama, yaitu literasi zakat di era digital.
Zakat merupakan salah satu bagian dari kewajiban kita sebagai seorang mukmin. Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadisnya bahwa zakat adalah bagian dari kewajiban seorang yang beriman dan berislam kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Zakat bukan hanya ibadah ritual, melainkan juga ibadah sosial yang berdampak besar bagi umat.
Dalam hal ini, zakat menjadi poin penting dalam menopang sosial dan ekonomi masyarakat muslim. Zakat memiliki makna secara bahasa yaitu suci atau menyucikan (attathir), dan juga bermakna tumbuh atau bertambah (annumu, azziadah). Artinya, zakat dapat menumbuhkan keberkahan serta menyucikan diri dan harta. Ketika seseorang menunaikan zakat, harta yang semula mengandung hak orang lain menjadi suci karena hak tersebut telah dipenuhi.
Secara istilah, zakat adalah harta yang dikeluarkan dengan cara khusus, oleh orang tertentu, menggunakan aturan tertentu, dan diberikan kepada penerima tertentu. Hal ini menjadikannya berbeda dengan infak dan sedekah. Jika sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, maka zakat hanya diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerima, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Zakat pun menjadi salah satu instrumen untuk membantu perekonomian umat. Bahkan ada pembahasan dari sebagian pejabat yang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat mengurangi beban pajak, misalnya pajak 10% menjadi 7,5% jika seseorang telah membayar zakat 2,5% tentu dengan bukti pembayaran zakat yang sah.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua: zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah lebih dikenal masyarakat Indonesia karena hampir seluruh umat Islam di Indonesia telah terbiasa dan disiplin menunaikannya. Adapun zakat mal memiliki beberapa jenis, seperti zakat perdagangan, pertanian, peternakan, zakat profesi, zakat emas, perak, serta aset atau barang berharga lainnya.
Zakat adalah kewajiban penting dalam ajaran Islam yang bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Di era digital ini, pemahaman atau literasi zakat semakin dibutuhkan agar umat dapat menunaikannya dengan benar sesuai aturan syariat. Dengan memahami apa, siapa, kapan, mengapa, dan bagaimana zakat itu ditunaikan, kita dapat mengoptimalkan peran zakat sebagai pilar ekonomi umat dan wujud kepedulian sosial yang diajarkan Islam. Semoga literasi zakat semakin meningkat sehingga manfaatnya semakin luas bagi seluruh masyarakat.
Program: Inspirasi Pagi – Bincang Ekonomi Syariah
Narasumber: Ustadz Agung Wildan Azizi, S.H., M.H. (Dosen STAI DT & Kaprodi HES)
Penyiar: Muhammad Huda