MQFMNETWORK.COM, Bandung – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dalam dunia pendidikan di indonesia. Setiap tahunnya, pemerintah daerah menetapkan aturan dan kebijakan untuk mengatur proses PPDB, termasuk di Jawa Barat, salah satu provinsi terbesar di indonesia dengan populasi penduduk yang besar. Pada tahun 2024, PPDB di Jawa Barat tidak terkecuali dari perubahan dan penyesuaian aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, untuk tahun ini kuota PPDB di Jawa Barat mencapai 300 ribu. Pihaknya menjelaskan, secara keseluruhan termasuk sekolah swasta, daya tampung peserta bisa mencapai 103 persen dari jumlah peserta didik yang keluar dari SMP dan MTS. Namun menurut Wahyu, terkait sebaran ada sedikit kendala karena dari 627 kecamatan yang ada di Jawa Barat, sekitar 128 kecamatan belum ada sekolah negeri.

Anggota Tim Penyusun Peraturan Wali Kota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Mia Tresnawulan, M.M.Pd menuturkan di tahun ini Kota Bandung di bagi dua tahap, tahap yang pertama adalah jalur afirmasi dan tahap kedua melaluis jalur zonasi, prestasi, serta perpindahan orang tua. Menurutnya, dokumen persiapan untuk PPDB dharus dikuatkan dengan dokumen kependudukan tidak boleh ada Kartu Keluarga yang menumpang.

Anggota Tim Penyusun Peraturan Wali Kota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Mia Tresnawulan, M.M.Pd

Mia mengatakan, skema pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada persiapan khusus, namun sosialisasi harus dapat tersebar ke setiap calon para siswa. Saat ini pemerintah Kota Bandung sedang dalam pendataan, disesuaikan dengan dokumen yang akan digunakan untuk pendaftaran serta diverifikasi.

Menurutnya, sistem zonasi pada prinsispnya, sekolah hadir sebagai bagian dari lingkungan di masyrakat. Jalur zonasi kota bandung dibagi 4 zona untuk SMP, dan 8 zonasi untuk SD. Ditinjau dari titik koordinat jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Harapannya PPDB tahun ini dapat berjalan dengan baik dan juga dapat transparan dalam pelaksanaanya.