spmb

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

Menurutnya, SPMB tersebut bukan sekadar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan di Indonesia untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. Pihaknya mengatakan, perubahan sistem tersebut juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Dirinya memaparkan, perubahan dalam sistem tersebut terjadi pada penerimaan siswa SMP di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Sedangkan pada SMA, sistem penerimaan murid baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level Provinsi.

Mendikdasmen menjelaskan, berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam.

Perubahan ini pun turut menuai respons dari pengamat kebijakan pendidikan Universitas Gadjah Mada, Dr. Subarsono. Dirinya menilai SPMB bisa mengurangi kelemahan sistem PPDB yang lama. Menurutnya, SPMB yang mengganti sistem zonasi dengan jalur domisili merupakan inovasi baru. Begitupun dengan perubahan yang lainnya.

Di samping menggunakan zonasi yang sekarang disebut jalur domisili, ada inovasi baru dalam sistem yang baru ini, yakni: (1) Jalur Afirmasi yang dikhususkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus, (2) Jalur Mutasi yang dibuka untuk murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu. Dan (3) Jalur Prestasi yang ditujukan bagi murid dengan pencapaian akademik atau non-akademik yang unggul.

Menurutnya, perubahan yang signifikan akan bergantung pada persentase dari masing-masing jalur. Misalnya, jika proporsi jalur domisili dan jalur prestasi sama besar dengan masing-masing menerima kuota 35 persen dan sisanya dibagi untuk jalur mutasi dan jalur afirmasi.

Pada PPDB atau sistem sebelumnya, sistem zonasi banyak menjadi masalah. Salah satunya karena syarat pembuktian harus dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga banyak temuan siswa menumpang KK agar memenuhi sistem zonasi.

Pihaknya menilai, sistem PPDB lama hanya mempertimbangkan domisili yang dibuktikan dengan KK sehingga kurang memperhitungkan jalur prestasi. Dalam hal ini, ketika kapasitas jumlah murid yang akan diterima di sekolah negeri terbatas, konsekuensinya ada anak berprestasi yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri dalam zonasinya. Dengan model spmb yang baru tersebut, harapannya dapat membuka akses yang lebih besar bagi calon murid yang berprestasi untuk masuk sekolah negeri.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Martaji mengatakan peraturan yang dibuat oleh pusat, maka peraturan yang berlaku harus relevan, dan harus dapat diterjemahkan di masing-masing daerah. Karena karakteristik yang berbeda-beda, sehingga perlu ada pengawasan dan juga pengawalan terkait dengan aturan yang akan diberlakukan kedepannya.

Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Martaji