- Menelisik Urgensi RUU Pengasuhan Anak
MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Sahabat MQ, Kasus tragis yang menimpa Raya, balita berusia 3 tahun asal Desa Cianaga, Sukabumi, menjadi salah satu pemicu utama desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan. Raya meninggal dunia dalam kondisi tubuh dipenuhi cacing, dengan latar belakang keluarga yang sangat rentan. Ibunya mengalami gangguan jiwa sekaligus menderita TBC, sementara pengasuhan sehari-hari dilakukan oleh sang nenek yang juga memiliki banyak keterbatasan.
Ketidaklengkapan administrasi, seperti tidak memiliki nomor induk kependudukan, semakin memperburuk keadaan karena keluarga tidak bisa mengakses layanan sosial maupun kesehatan dengan mudah. Kasus ini, yang sempat viral pada Juli 2025 lalu, ditambah dengan deretan kasus serupa seperti cacingan dan stunting, menyoroti pentingnya regulasi terkait pola pengasuhan anak di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, menegaskan bahwa RUU Pengasuhan Anak sebenarnya telah diperjuangkan selama 15 tahun. Namun hingga kini, rancangan tersebut masih sering keluar-masuk Prolegnas dan tak kunjung disahkan. Padahal, regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk menjangkau anak-anak dari keluarga rentan, seperti anak dengan orang tua ODGJ, keluarga miskin ekstrem, atau keluarga yang terpecah secara sosial ekonomi sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anak.
Dr. Jasra Putra juga mengungkapkan bahwa berdasarkan survei tahun 2020 terhadap 13.000 orang tua, hampir 60% di antaranya belum memahami cara mengasuh anak dengan baik. Kondisi ini membuat banyak anak akhirnya diasuh oleh lembaga kesejahteraan sosial, sekolah rakyat, pondok pesantren, bahkan rumah sakit. Dalam situasi tersebut, pengasuhan seharusnya menjadi perhatian penting, karena tenaga kesehatan maupun pendidik adalah pengganti sementara orang tua.
Oleh karena itu, kehadiran RUU Pengasuhan Anak diharapkan dapat menghadirkan standar yang jelas, mekanisme pencegahan yang tegas, serta sanksi bila terjadi kelalaian. Lebih dari itu, regulasi ini menjadi bukti keberpihakan negara terhadap anak. Sebab, anak adalah kelompok usia yang paling rentan: mereka tidak bisa membela diri, mudah dipengaruhi, dan rentan didoktrin.
Sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak anak. Salah satunya dengan memberdayakan orang tua agar mampu mengasuh anak dengan baik.
Melalui regulasi ini, intervensi tidak lagi sebatas aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh pola pengasuhan dalam keluarga, kesehatan, hingga aspek sosial. Sinergi ini penting, karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan memadai, kita akan mampu melahirkan generasi emas Indonesia yang benar-benar terlindungi dan berkualitas.
Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Dr. Jasra Putra, S.Fil, M.Pd
Penyiar : Rizqi Alfaris – Syifa Khoirun Nisa