ojek online

MQFMNETWORK.COM | Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengingatkan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15%. Kebijakan tersebut selain melihat dari sisi driver ojek online dan aplikator juga harus memperhatikan sudut pandang konsumen. Meski sektor ini membuka lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi dengan cepat, ia menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap mitra pengemudi, aplikator, dan konsumen.

Dirinya menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap kebijakan tarif maupun pola hubungan kerja antara mitra dan aplikator serta konsumen. Dia menilai menaikkan tarif 8–15% dikhawatirkan konsumen menurun karena keberatan sehingga memunculkan masalah baru.

Pihaknya juga menyinggung pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum dalam merancang regulasi sektor ini. Dia menilai regulasi harus berdasar pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Timboel menyoroti lemahnya implementasi perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pekerja sektor informal termasuk pengemudi ojek online untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Terkait dengan pertimbangan dari Kementerian Perhubungan ini disampaikan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang menjelaskan bahwa kajian penyesuaian tarif sejatinya sudah masuk pada tahap final. Diperkirakan akan ada kenaikan sebesar 8 hingga 15%. Di mana kajian tersebut ini melibatkan banyak pihak mulai dari aplikator perwakilan pengemudi hingga komisi 5 DPR RI. Bahkan kementerian sendiri menyatakan kenaikan tarif ini diperlukan untuk bisa menjaga keseimbangan antara kelayakan pendapatan dari driver ataupun pengemudi ojek online dan juga kemampuan daya beli masyarakat.

Ditengah banyaknya kenaikan biaya hidup termasuk juga di antaranya bahan bakar minyak, suku cadang, dan kebutuhan lain ini tentu akan mempengaruhi operasional pengemudi dari ojek online itu sendiri. Komisi platform saat ini ternyata cukup tinggi di kisaran antara 20 hingga 40% per order. Jadi kalau anda ketika melakukan pemesanan atau menggunakan jasa ojek online dan membayar sejumlah tarif itu 20 hingga 40%-nya diambil oleh aplikasi.

Mengingat hal tersebut, maka dari pihak ojek online ini sendiri khususnya para driver ini menganggap membuat para pengemudi ini tidak mendapatkan manfaat langsung dari adanya kenaikan tarif yang pernah dilakukan sebelumnya. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan merencanakan adanya skema penyesuaian tarif yang berlaku, yakni kali ini muncul sebuah istilah zonasi.

Ketika terjadi kenaikan invasi kemudian kebutuhan-kebutuhan semakin meningkat, tentu juga seharusnya tarif dari objek daring itu meningkat. Jadi, prinsipnya adalah ketika kebutuhan meningkat ini harusnya tarif-tarif yang memang disematkan ke objek daring itu juga meningkat. Karena driver itu butuh tambahan pendapatan untuk bisa mencukupi kebutuhannya. Nah, begitu juga dengan platform yang akan diuntungkan dengan adanya kenaikan tarif pasti akan ada kenaikan-kenaikan biaya.

Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Nailul Huda
Penyiar/Reporter: Muhammad Huda/ Syifa’ Khairun Nisa