Menilik Potensi dan Ancaman Artificial Intelligence pada Pemerintahan Global
MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Sahabat MQ, seperti yang disampaikan oleh Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, M.H, artificial intelligence atau AI adalah sebuah teknologi yang tetap berada di bawah kendali manusia. Teknologi ini dihasilkan dan dijalankan oleh subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum. AI dirancang untuk meniru sebagian kemampuan manusia, seperti belajar, menganalisis, hingga mengambil keputusan.
Namun, AI tidak memiliki emosi, hati nurani, atau nafsu misalnya dorongan untuk melakukan korupsi. AI sepenuhnya bergantung pada listrik dan data. Meski dapat menghasilkan objek hukum baru berupa kebijakan atau keputusan, keberadaannya tetap harus berada dalam kendali manusia.
Dalam lingkup pemerintahan, penggunaan AI membawa sejumlah keuntungan, antara lain :
- Mengurangi risiko kebocoran data, praktik korupsi, dan tumpukan birokrasi.
- Memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual (KI), seperti hak cipta digital dan rahasia dagang, baik berupa resep maupun informasi teknologi.
Meski demikian, jika AI mengambil keputusan yang keliru, tanggung jawab tetap berada pada pengembang, operator, atau pihak pemerintah yang menunjuk penggunaan AI tersebut. Misalnya, dalam pemanfaatan face recognition untuk absensi, teknologi tetap membutuhkan pengawasan manusia.
Oleh karena itu, langkah konkret yang perlu dilakukan, khususnya dalam skala global bersama negara-negara dengan perkembangan teknologi AI yang lebih maju, serta di Indonesia agar dapat memanfaatkan AI secara bijak tanpa mengorbankan etika, hukum, maupun demokrasi, adalah sebagai berikut :
- Tidak memberikan hak dan kewajiban hukum kepada AI, karena hal itu berpotensi membuat pengembang atau pengguna lepas dari tanggung jawab.
- Menempatkan AI hanya sebagai objek hukum, sehingga mekanisme pertanggungjawaban lebih jelas dan terukur.
- Memastikan sistem hukum memberikan perlindungan yang kuat kepada masyarakat.
Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih tegas terkait perlindungan data pribadi dan etika penggunaan AI, khususnya di sektor pemerintahan. Dengan demikian, AI dapat berfungsi sebagai penunjang, bukan pengganti, agar terhindar dari risiko penyalahgunaan dan hilangnya akuntabilitas.
Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, M.H
Penyiar : Rizqi Alfaris – Syifa Khoirun Nisa