Isu kekerasan seksual kini tengah menjadi perhatian hangat di tengah masyarakat Indonesia. Dalam sebuah pemaparan di program Inspirasi Keluarga MQFM Bandung, Dr. Dinar Dewi Kania, M.M., M.Sos. mengajak kita menelaah lebih dalam mengenai kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski aturan ini sering kali dipandang sebagai langkah maju bagi perlindungan korban, ada sisi lain yang perlu kita cermati bersama mengenai dampaknya terhadap nilai-nilai moral yang kita pegang selama ini.
Diskusi Mengenai Persetujuan Seksual dalam Aturan Baru
Perubahan paradigma dalam hukum kita saat ini cukup menarik untuk diperhatikan, di mana konsep kejahatan kesusilaan mulai bergeser ke arah kekerasan seksual yang menitikberatkan pada sexual consent atau persetujuan. Dalam pandangan ini, sebuah perbuatan dianggap bermasalah secara hukum jika dilakukan tanpa persetujuan. Sebaliknya, jika didasari atas kesepakatan atau “konsen”, perbuatan tersebut cenderung tidak lagi tersentuh oleh hukum sekuler.
Namun, sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung nilai agama, kita mungkin perlu merenungkan apakah standar “setuju atau tidak setuju” ini sudah cukup untuk menjaga martabat manusia. Dalam pandangan Islam, tolak ukur sebuah perbuatan bukan hanya terletak pada kesepakatan antarmanusia, melainkan pada kehalalan perbuatan tersebut. Ada kekhawatiran bahwa jika kita hanya terpaku pada kacamata persetujuan, norma kesusilaan yang menjadi akar budaya bangsa perlahan-lahan bisa memudar menjadi lebih permisif terhadap hal-hal yang melanggar syariat.
Menjaga batasan dalam berinteraksi sebenarnya adalah cara untuk memuliakan diri kita sendiri. Sebagaimana yang diingatkan dalam sebuah hadis:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya; zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan, sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan hal itu.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Hadis ini mengajak kita untuk lebih waspada dan menutup pintu-pintu keburukan sejak dini, bukan sekadar menunggu terjadinya pemaksaan.
Mencermati Pengaruhnya bagi Generasi Muda
Jika standar persetujuan menjadi satu-satunya pedoman, terutama di lingkungan pendidikan, kita perlu mengantisipasi tantangan yang muncul bagi pembentukan karakter anak-anak kita. Tanpa bimbingan nilai moral yang kokoh, paradigma ini dikhawatirkan dapat disalahartikan sebagai kebebasan yang tanpa batas. Hal ini tentu menjadi perhatian besar bagi kita yang ingin melihat generasi muda tumbuh di lingkungan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga terjaga secara akhlak.
Tentu kita setuju bahwa kekerasan seksual harus diberantas dengan tegas. Namun, kita juga perlu berhati-hati agar upaya perlindungan tersebut tidak justru membuka ruang bagi gaya hidup yang jauh dari nilai-nilai luhur. Peran kita sebagai orang tua dan pendidik menjadi sangat krusial di sini, yakni untuk tetap memberikan pendampingan agar anak-anak memahami bahwa ada batasan moral yang tetap harus dijunjung tinggi demi kebaikan mereka sendiri.
Menemukan Keseimbangan Melalui Nilai Spiritual
Sebagai upaya menjaga ketenangan dan keberkahan dalam hidup, menguatkan benteng iman adalah langkah yang sangat bijak. Syariat Islam hadir dengan tujuan mulia untuk menjaga keturunan (hifzhu an-nasl), salah satunya melalui ikatan pernikahan yang sah. Hal ini memberikan rasa aman yang jauh lebih hakiki dibandingkan sekadar konsep konsen yang bisa berubah-ubah.
Kita bisa melihat bagaimana Al-Qur’an memberikan bimbingan yang sangat preventif:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Pesan ini mengajak kita untuk menjauh dari segala hal yang bisa mengarah pada perilaku buruk, sebagai bentuk kasih sayang Tuhan agar kita tetap berada di jalan yang selamat.
Semoga upaya kita dalam membangun kesadaran di lingkungan keluarga dapat membuahkan masyarakat yang lebih harmonis dan terjaga. Marilah kita saling mendukung dalam menanamkan nilai-nilai kebaikan, sehingga perlindungan yang tercipta bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga meresap kuat dalam karakter setiap insan.