asn

Menilik Urgensi Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN

MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Sahabat MQ, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen guna mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf D dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan oleh Perludem, KPPOD, dan ICW.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa lembaga independen tersebut harus dibentuk paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menghendaki pembentukan Komisi Kepegawaian Negara sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas menjaga profesionalitas, netralitas, dan mencegah politisasi ASN dari berbagai bentuk intervensi.

Namun, meski amanat tersebut telah tercantum dalam undang-undang, Komisi Kepegawaian Negara hingga kini belum terbentuk secara formal oleh pemerintah. Baru pada saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan serta manajemen ASN, guna memastikan terwujudnya sistem merit dan pengawasan yang berkelanjutan.

Menurut Dr. Deden Ramdan, tugas utama komisi ini adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar serta etika ASN. Menariknya, ketika lembaga independen ini nantinya resmi terbentuk, ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas kinerjanya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Di antaranya:

  1. Birokrasi yang profesional dan transparan,
  2. Nilai kode etik serta perilaku ASN sebagai fondasi sistem merit, dan
  3. Peran ASN sebagai aparatur negara yang memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai tujuan.

Lebih lanjut, pembahasan mengenai ASN tidak hanya berkaitan dengan fungsi, tetapi juga mencakup peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Kehadiran komisi independen diharapkan mampu memberikan penilaian yang objektif terhadap sistem merit dan, yang paling penting, menjaga netralitas ASN.

Dalam evaluasi dan monitoring kinerja ASN, penilaian sebaiknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  • Efisiensi
  • Efektivitas
  • Produktivitas.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi lembaga independen agar bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya. Dukungan ini dapat diwujudkan melalui:

  1. Peran media mainstream dan media sosial dalam memberikan pengawasan publik,
  2. Struktur kelembagaan yang benar-benar independen, dan
  3. Konsistensi terhadap tujuan besar pemerintah, yakni menuju Indonesia Emas.

Oleh karena itu, pembentukan komisi independen ini menjadi langkah penting dalam memperkuat reformasi birokrasi. Keputusan MK tersebut seharusnya didukung oleh semua pihak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, profesional, dan berintegritas untuk kebaikan negeri kita ke depan.

Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Dr. Deden Ramdan, M.Si., CICP.DBA
Penyiar : Muhammad Huda – Muhammad Dava