
MQFMNETWORK.COM, Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, satgas akan terdiri dari lintas Kementerian atau Lembaga dan stakeholder terkait. Satgas ini berupaya untuk memitigasi atau mencegah PHK dan terkait dengan perluasan kerja.
Disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah saat ini tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi. Dirinya berharap kedua satgas tersebut segera terbentuk mengingat tujuannya sebagai langkah antisipasi dari ancaman phk terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, memberikan pandangannya mengenai rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut. Menurutnya, inisiatif tersebut sangat baik dan penting dalam mencari solusi yang bersifat preventif guna menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja di masa mendatang.
Dirinya setuju bahwa satgas PHK harus berfokus pada upaya pencegahan. Dengan demikian, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya PHK dapat diantisipasi lebih awal dan langkah-langkah mitigasi dapat diterapkan untuk meminimalisir risiko tersebut. Pihaknya mengatakan, bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Dirinya berharap satgas ini tidak hanya berfungsi sebagai reaksi terhadap situasi darurat tetapi juga sebagai lembaga yang mampu memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja tentang pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis. Dengan adanya satgas ini, diharapkan akan ada sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Dalam konteks ekonomi saat ini, di mana banyak sektor mengalami tekanan akibat berbagai faktor eksternal maupun internal, keberadaan satgas PHK dinilai krusial. Pihaknya berharap agar program-program pelatihan dan peningkatan keterampilan juga menjadi bagian dari strategi pencegahan agar para pekerja tetap memiliki daya saing tinggi meskipun terjadi perubahan kondisi pasar tenaga kerja.
Dengan dukungan semua pihak terkait serta implementasi kebijakan yang tepat sasaran melalui satgas tersebut, diharapkan angka pemutusan hubungan kerja dapat diminimalisir secara signifikan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengatakan, setidaknya ada dua tujuan utama dibentuknya satgas PHK tersebut, yang pertama adalah untuk meminimalisr terjadinya PHK masal tidak hanya pada sektor tertentu tapi juga lintas sektor. Yang kedua, kalaupun terjadi PHK, maka hak-hak para pekerja harus diupayakan dapat tetap terpenuhi dari masing-masing perusahaan.
Adapun mekanisme satgas PHK ini, diharapkan tidak hanya mangatasi masalah di hilir, namun juga harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul dari hulu. Sehingga kedepan kesejahteran para pekerja atau buruh dapat terpenuhi dengan baik. Disamping itu, dalam pengimplementasiannya, satgas PHK harus dapat transparan dan juga adil dalam menyelesaikan masalah yang hadir ditengah masyarakat.
Terlebih lagi harus ada aturan-aturan atau regulasi yang terarah untuk dapat meminimalisir terjadinya PHK, harapannya dari tahapan-tahapan tersebut harus dapat menemukan titik temu yang baik agar tidak terjadi PHK. Apabila PHK tetap harus dilakukan, maka PHK menjadi langkah akhir yang harus diberikan tanpa mengenyampingkan hak-hak yang harus terpenuhi dari para pekerja.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz