
Menyorot Polemik WNA Bisa Pimpin BUMN
MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi kepresidenan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dipimpin oleh talenta terbaik dan mampu menjalankan bisnis dengan standar internasional. Melalui perubahan ini, pemerintah juga membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin BUMN, dengan catatan jika memang tidak ditemukan talenta yang memadai dari dalam negeri.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut posisi strategis dalam jajaran direksi perusahaan-perusahaan plat merah. Di satu sisi, pemerintah menilai langkah ini dapat membawa manfaat seperti transfer keahlian, perluasan jaringan dan modal internasional, penerapan sistem meritokrasi, serta percepatan transformasi teknologi dan digitalisasi. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak secara langsung menjawab persoalan mendasar BUMN, seperti lemahnya tata kelola dan praktik korupsi yang masih marak terjadi.
Menurut data, kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara mencapai sekitar 21,9% dari total penerimaan nasional. Saat ini terdapat 1.046 BUMN di Indonesia. Meski demikian, persoalan utama yang dihadapi BUMN masih berkisar pada tata kelola yang buruk. Sebagai contoh, dari 16 kasus besar korupsi BUMN sepanjang tahun 2000 hingga 2024, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp83,3 triliun.
Pakar hukum, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang BUMN — baik versi pertama hingga revisi keempat — diatur bahwa jabatan tertentu hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia. Namun, pemerintah mengklaim terdapat ruang diskresi yang memungkinkan kepala negara mencari talenta dari luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan analisis untung-rugi yang proporsional terhadap kebijakan ini.
Dari perspektif hukum dan etika publik, agar kebijakan ini tidak mengancam kemandirian nasional, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Pemerintah harus menyediakan dasar hukum yang jelas, agar kebijakan ini tetap dalam koridor hukum dan memungkinkan adanya kontrol publik.
- Pemilihan talenta WNA harus selektif, hanya untuk posisi yang memang tidak dapat digantikan oleh sumber daya dalam negeri.
- Diperlukan reformasi struktural menyeluruh di tubuh BUMN, termasuk penegakan hukum yang tegas agar perbaikan berjalan efektif.
Selain itu, bentuk pengawasan yang ideal dari pemerintah, pembuat kebijakan, dan masyarakat juga penting. Pemerintah perlu meninjau kembali Undang-Undang BUMN, khususnya pasal 3H, 3X, dan 3Y.
- Pasal 3H menyebut bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, padahal status BUMN masih terkait dengan penyelenggaraan negara.
- Pasal 3X dan 3Y menegaskan bahwa pegawai, menteri, serta organ BUMN tidak dapat dituntut secara hukum, yang justru dapat melemahkan akuntabilitas publik.
Oleh karena itu, revisi terhadap regulasi ini menjadi penting agar BUMN tetap dapat beroperasi secara profesional dan efisien tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan nasional serta transparansi publik.
Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Muhammad Saleh
Penyiar : Rizqi Alfaris – Syifa Khoirun Nisa