MQFMNETWORK.COM, Bandung – Sedikitnya lima posisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) setara Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengalami kekosongan. Pengisian jabatan tersebut harus menunggu Walikota-Wakil Walikota Cimahi definitif dilantik.
Kelima posisi jabatan yang mengalami kekosongan adalah Sekretaris Daerah (Sekda)/ Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi serta dua posisi Staf Ahli.
Penjabat (PJ) Sekda Kota Cimahi, Budi Raharja mengatakan, dalam waktu dekat di tahun 2025, sejumlah Kepala Dinas juga akan memasuki usia pensiun jadi kemungkinan jabatan yang kosong akan bertambah. Menurutnya, proses untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi pratama sudah dimulai dengan meminta izin ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka atau open bidding. Namun, proses tersebut kemungkinan baru akan dilaksanakan setelah adanya Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi definitif.
Belum lagi, Kepala Daerah terpilih belum bisa segera melakukan pengisian jabatan yang kosong usai dilantik. Sebab yang bersangkutan dibatasi waktu enam bulan setelah pelantikan baru bisa melantik atau memutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Meski lima posisi jabatan Eselon II mengalami kekosongan, namun pihaknya memastikan tidak mengganggu pelayanan dan kinerja di lingkungan Pemkot Cimahi. Sebab. kekosongan tersebut disi Penjabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt).
Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan FISIP UNJANI, sekaligus Koordinator Kelembagaan KPID Jawa Barat, Dr. Lukman Hakim M. Fauzi, S.IP., M.Si mengungkapkan bahwa open bidding tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-undang ASN sebagai langkah untuk mereformasi birokrasi, menguji terkait dengan profesionalitas dan kredibilitas dari kekosongan jabatan tersebut, untuk membuka seluas-luasnya siapa yang berhak untuk mengisi posisi tersebut.
Dengan mekanisme yang cukup panjang, Menurutnya perlu ada rencan yang matang terkait dengan proses yang harus dijalani. Disamping itu, transparansi dan juga pengawasan yang perlu dihadirkan adalah sama-sama mengawal dengan adanya regulasi yeng tengah berlaku. Sebagai masyarakat juga harus mampu memberikan masukan atau pengawalan terkait dengan rekam jejak atau bahkan juga apabila terjadi penyimpangan dalam proses open bidding di dalam struktur kepemerintahan.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan FISIP UNJANI, sekaligus Koordinator Kelembagaan KPID Jawa Barat, Dr. Lukman Hakim M. Fauzi, S.IP., M.Si