MQFMNETWORK.COM | Bandung – Isu pengalihan Dana Desa tahun anggaran 2026 menjadi perhatian serius dalam dinamika otonomi daerah. Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa sebesar Rp 60,57 triliun atau sekitar Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Dengan skema tersebut, ruang fiskal yang dapat dikelola secara fleksibel oleh desa kini tersisa sekitar Rp 25 triliun. Kondisi ini memunculkan kegelisahan di sejumlah daerah karena dana yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan jalan kampung, irigasi, fasilitas pendidikan, hingga bantuan langsung tunai kini harus berbagi dengan agenda penguatan koperasi.

Dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Rabu 25 Februari 2026, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A selaku Pakar Otonomi Daerah Indonesia dan Guru Besar IPDN menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi yang memberikan ruang kewenangan kepada daerah, termasuk desa, dalam mengelola urusan pemerintahan sesuai kebutuhan lokal.

Menurut Prof. Djohermansyah, pemerintah pusat memang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan fiskal nasional. Namun implementasi dan prioritas pembangunan desa seharusnya tetap berpijak pada hasil musyawarah desa. Ia mengingatkan bahwa Dana Desa dirancang untuk memperkuat kemandirian dan partisipasi warga.

“Kalau satu desa biasanya menerima sekitar satu miliar rupiah, setelah dialokasikan besar untuk koperasi, yang benar benar fleksibel bisa tersisa hanya sekitar 200 sampai 300 juta rupiah. Ini tentu menyulitkan desa yang sudah memiliki rencana pembangunan,” jelasnya di MQFM.

Ia juga menyoroti bahwa dalam sepuluh tahun terakhir pemerintah justru mendorong penguatan BUMDes yang sudah menunjukkan hasil di banyak daerah. Karena itu, perubahan skema yang cukup signifikan perlu disertai kesiapan kelembagaan dan sumber daya di tingkat desa.

Dari sudut pandang otonomi daerah, batas kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran harus memperhatikan asas subsidiaritas. Artinya, keputusan publik idealnya diambil sedekat mungkin dengan masyarakat yang terdampak. Jika porsi anggaran yang ditentukan pusat terlalu dominan, maka ruang diskresi desa menjadi terbatas dan berpotensi memunculkan kesan resentralisasi fiskal.

Di sisi lain, pemerintah memandang Kopdes Merah Putih sebagai strategi memperkuat ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya adalah milik warga, bukan milik pemerintah pusat. Karena itu, pertumbuhan koperasi harus berbasis kesiapan dan partisipasi masyarakat desa itu sendiri.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan nasional dan kemandirian lokal. Penguatan ekonomi desa melalui koperasi perlu dirancang tanpa menggerus prinsip otonomi dan kebutuhan riil masyarakat desa.