pindar

Pinjaman Online Syariah: Mungkinkah?

Sahabat MQ, berkaitan dengan pinjaman online syariah, kita tidak bisa menutup mata bahwa fenomena ini semakin marak di masyarakat. Banyak pinjaman online yang beredar, namun tidak semuanya berlabel syariah. Kini, di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, mulai hadir juga pinjaman online berbasis syariah yang menjadi alternatif baru bagi umat Muslim.

Pinjaman online kini dikenal dengan istilah baru, yaitu Pindar (Pinjaman Daring). Istilah ini muncul untuk menggantikan kata “pinjol” yang selama ini memiliki citra negatif akibat banyaknya kasus pinjaman ilegal. Tujuan perubahan istilah ini adalah untuk membedakan antara pinjaman online yang legal dan yang ilegal. Pindar syariah sendiri merupakan layanan pinjaman daring yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi).

Pindar syariah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). OJK bertugas memastikan legalitas dan perlindungan konsumen, sementara DSN-MUI berperan menjaga agar setiap transaksi dan akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, setiap perusahaan Pindar syariah juga diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi jalannya kegiatan bisnis agar tetap berada di jalur syariah.

Pindar syariah mulai dikenal seiring dengan maraknya pinjaman online dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih aman dan halal. Saat ini, berdasarkan data OJK, terdapat 97 perusahaan Pindar legal, dan hanya sekitar tujuh di antaranya yang beroperasi dengan sistem syariah. 

Masyarakat bisa mengakses layanan Pindar syariah secara daring melalui aplikasi resmi atau website masing-masing perusahaan. Untuk memastikan keamanan, pengguna dapat mengecek legalitas perusahaan di situs resmi OJK guna memastikan bahwa layanan tersebut benar-benar terdaftar dan diawasi secara resmi. Pindar syariah hadir untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya pinjaman online ilegal yang menimbulkan banyak masalah, seperti bunga tinggi, intimidasi penagihan, dan pelanggaran privasi.

Pindar syariah beroperasi dengan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama usaha), sesuai ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 117 tentang Fintech Syariah. Tidak ada bunga dalam sistem ini, melainkan imbal hasil yang disepakati bersama sesuai kesepakatan awal. Selain itu, OJK menekankan prinsip kehati-hatian agar setiap transaksi tetap aman bagi konsumen, baik dari sisi hukum maupun syariah.

Pindar syariah menjadi bukti bahwa kemajuan teknologi finansial dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai Islam. Dengan pengawasan OJK dan DSN-MUI, masyarakat memiliki pilihan layanan keuangan daring yang tidak hanya legal dan aman, tetapi juga halal dan beretika. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memastikan legalitas Pindar yang digunakan agar terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Program: Inspirasi Pagi – Bincang Ekonomi Syariah
Narasumber: Febiola Aryanti, S.E., MSCIS., MM., M.H. | Family Islamic Financial Advisor & Educator Serta Asosiasi Perencana Keuangan Syariah Wanita Pertama Indonesia (APERKEI)
Penyiar: Muhammad Huda