
Sahabat MQ, Islam memberikan panduan lengkap dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi dan transaksi. Panduan ini tertuang dalam Fikih Muamalah, yang mengatur interaksi antar manusia dalam jual beli, sewa menyewa, dan berbagai bentuk usaha lainnya. Pedoman ini bertujuan agar setiap transaksi membawa keberkahan dan keridhaan Allah SWT. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip dasar Fikih Muamalah yang wajib diketahui oleh setiap pelaku usaha.
Dasar Hukum Fikih Muamalah
Fikih Muamalah bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Berikut beberapa dalil yang menjadi landasan penting:
- Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 100: Allah berfirman, “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka, bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang berakal sehat agar kamu beruntung.’” Ayat ini menekankan pentingnya memilih yang halal dan baik dalam setiap tindakan, termasuk dalam berdagang, meskipun yang haram tampak menggiurkan.
- Hadis Riwayat Ibnu Majah, Abdul Rozak, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim: Rasulullah SAW bersabda, “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” Hadis ini memerintahkan umat Islam untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan menjauhi yang haram.
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membeli makanan, hendaklah ia menjualnya dengan timbangan dan takaran yang jelas.” Hadis ini menekankan pentingnya kejelasan dan akurasi dalam transaksi jual beli, menghindari gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian).
Dengan bertransaksi harus memegang sistem atau prinsip muamalah, yaitu ada kemaslahatan. Harus ada maslahah yang di pegang di dalam berinteraksi dalam berjual-beli dalam bermuamalah ini.
Prinsip-Prinsip Dasar Fikih Muamalah yang Wajib Diketahui:
- Semua Boleh, Kecuali Ada Larangan (Mubah): Prinsip ini sangat penting. Intinya, dalam urusan muamalah, semua bentuk transaksi itu boleh, kecuali ada dalil (ayat Al-Qur’an atau Hadis) yang secara tegas melarangnya. Jadi, kita punya kebebasan berinovasi dalam berbisnis, asalkan tidak melanggar aturan agama.
- Keadilan dan Kesetaraan: Dalam setiap transaksi, harus ada keadilan dan kesetaraan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau dicurangi. Misalnya, dalam jual beli, harga harus sesuai dengan kualitas barang, dan informasi tentang barang harus disampaikan dengan jujur.
- Suka Sama Suka (Atas Dasar Kerelaan): Transaksi harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan. Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka transaksi tersebut tidak sah.
- Tidak Ada Riba: Riba, atau yang sering kita kenal dengan bunga, diharamkan dalam Islam. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Misalnya, dalam pinjam meminjam, tidak boleh ada tambahan pembayaran di luar pokok pinjaman.
- Tidak Ada Ketidakjelasan (Gharar): Setiap transaksi harus jelas dan transparan. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan atau ambigu. Contohnya, membeli barang yang belum jelas wujudnya atau kualitasnya termasuk gharar.
- Tidak Ada Perjudian (Maysir): Perjudian, atau segala bentuk pertaruhan yang bersifat spekulatif dan merugikan salah satu pihak, dilarang dalam Islam.
- Tidak Ada Penimbunan (Ihtikar): Menimbun barang kebutuhan pokok dengan tujuan menaikkan harga juga dilarang. Hal ini karena dapat menyulitkan masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan.
- Demi Kebaikan Bersama (Maslahah): Setiap transaksi harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bagi individu dan masyarakat. Tujuan utama Fikih Muamalah adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Nilai-Nilai Ilahiah dan Tanggung Jawab dalam Berdagang
Pedagang Muslim hendaknya berdagang dengan dilandasi nilai-nilai ilahiah, yaitu takut kepada Allah SWT. Mereka menyadari bahwa berbohong atau berbuat curang tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan murka Allah. Oleh karena itu, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab menjadi landasan utama dalam setiap transaksi. Contoh perilaku pedagang yang bertanggung jawab adalah memberikan garansi, menanggapi keluhan pelanggan dengan baik, dan tidak menjual barang palsu.
Kesimpulan
Fikih Muamalah memberikan panduan yang lengkap dan detail bagi umat Islam dalam berinteraksi ekonomi. Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip dasarnya, setiap transaksi dapat dilakukan dengan adil, transparan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak. Penerapan nilai-nilai ilahiah dan tanggung jawab dalam berdagang juga sangat penting untuk mencapai keberkahan.