Australia Tetapkan Larangan Media Sosial Bagi Usia Tertentu, Bagaimanakah dengan Indonesia?
MQFMNETWORK.COM, Bandung – Parlemen Australia telah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Hal tersebut menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memberlakukan pembatasan tersebut. UU tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak muda dan akan mulai berlaku pada akhir 2025, dengan…