MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Koalisi masyarakat sipil terus mendesak DPR dan pemerintah agar segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas belum menunjukkan perkembangan berarti, padahal tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat.
Lambannya proses legislasi memicu kekhawatiran banyak pihak. Revisi UU Pemilu dinilai bukan sekadar perubahan aturan teknis, melainkan momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia yang masih menyisakan banyak persoalan pasca Pemilu 2024.
Revisi Dinilai Mendesak Sebelum Tahapan Pemilu
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai revisi UU Pemilu harus segera dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan teknis di kemudian hari.
Dalam perbincangan publik mengenai revisi UU Pemilu, ia menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal mendasar dalam penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, berbagai evaluasi terhadap Pemilu 2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera diakomodasi dalam regulasi baru.
Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu akan segera berjalan. Jika revisi belum diselesaikan, maka mekanisme yang digunakan dikhawatirkan tetap mengacu pada aturan lama yang selama ini mendapat banyak kritik.
Banyak Persoalan Demokrasi Belum Terselesaikan
Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya menunjukkan masih banyak persoalan yang belum dibenahi. Mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, kompleksitas pemilu serentak, hingga rendahnya kualitas representasi politik.
Koalisi masyarakat sipil menilai revisi UU Pemilu seharusnya menjadi ruang untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem demokrasi. Namun hingga kini, belum terlihat keseriusan politik untuk mendorong pembahasan secara terbuka dan substansial.
Kahfi Adlan Hafiz menyebut bahwa keterlambatan pembahasan berisiko membuat revisi dilakukan secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu. Jika itu terjadi, perubahan regulasi dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan demokrasi.
Tarik Ulur Kepentingan Politik Disorot
Mandeknya pembahasan revisi UU Pemilu juga memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan politik di parlemen. Sejumlah isu dalam revisi memang berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik, seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, dan pengaturan daerah pemilihan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan lebih banyak dipengaruhi kepentingan elektoral elite dibanding kebutuhan reformasi demokrasi. Ketika kepentingan politik jangka pendek lebih dominan, substansi perbaikan sistem pemilu berpotensi terpinggirkan.
Menurut Kahfi Adlan Hafiz, revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya fokus pada kepentingan kontestasi politik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan kualitas representasi rakyat.
Masyarakat Sipil Minta Proses Legislasi Transparan
Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara partisipatif dan transparan. Publik dinilai perlu dilibatkan sejak awal agar pembahasan tidak hanya menjadi ruang kompromi antar elite politik.
Keterlibatan masyarakat sipil dianggap penting untuk memastikan substansi revisi benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih sehat. Selain itu, transparansi juga diperlukan agar publik dapat mengawasi arah pembahasan dan mencegah munculnya pasal-pasal bermasalah.
Berbagai organisasi pemantau pemilu juga menyoroti pentingnya membuka ruang diskusi yang luas, termasuk melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, dan kelompok masyarakat terdampak.
Kepastian Hukum dan Kualitas Demokrasi Jadi Taruhan
Jika revisi terus tertunda, Indonesia berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Berbagai putusan MK yang belum diakomodasi dapat memicu persoalan teknis maupun sengketa di kemudian hari.
Lebih jauh, lambannya pembahasan juga dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika regulasi penting berjalan tanpa kepastian, masyarakat dapat melihat bahwa pembenahan sistem demokrasi bukan menjadi prioritas utama.
Padahal, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan saat hari pemungutan suara, tetapi juga dari bagaimana aturan mainnya disusun secara adil dan transparan.
Menentukan Arah Demokrasi Indonesia
Revisi UU Pemilu pada akhirnya bukan sekadar agenda legislasi biasa. Regulasi ini akan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam jangka panjang, apakah bergerak menuju sistem yang lebih inklusif dan akuntabel, atau justru tetap terjebak pada persoalan yang terus berulang.
Seperti disampaikan Kahfi Adlan Hafiz, pembenahan demokrasi membutuhkan keberanian politik dan keterlibatan publik yang kuat. Karena itu, dorongan masyarakat sipil agar DPR segera bergerak bukan hanya soal mempercepat pembahasan, tetapi juga menjaga masa depan demokrasi Indonesia.