MQFMNETWORK.COM, Bandung – Penggunaan layanan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS terus meluas ke berbagai negara, di tengah sorotan pemerintah AS yang menganggap layanan tersebut menjadi salah satu hambatan perdagangan di Indonesia dari sisi sistem pembayaran. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry mengatakan, kerja sama penggunaan QRIS kini tengah dijalankan dengan empat negara baru, yakni Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Pihaknya menegaskan, layanan QRIS saat ini sudah bisa digunakan di tiga negara, yakni Malaysia, Thailand dan Singapura. Dengan begitu, masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi di negara tersebut tidak lagi perlu menggunakan uang tunai, melainkan cukup memanfaatkan layanan QRIS di ponselnya. Sayangnya, kemampuan Indonesia untuk memperluas jaringan sistem pembayaran ini dipermasalahkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang menganggap layanan itu sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran.
Sorotan Pemerintah Trump terhadap QRIS tersebut tertuang dalam Dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025. Dalam dokumen USTR tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI no. 21/2019. Dalam Peraturan BI tersebut, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
Kemudian, AS juga menyoroti Peraturan BI no. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menilai bahwa kritik AS ini tidak berdasar. Pasalnya, pengembangan QRIS menggunakan standar global, European Master Visa. Hanya pengkodingannya menggunakan bahasa Indonesia.
Pihaknya juga mengklaim bahwa tidak ada penghambatan pembayaran lintas negara dalam sistem QRIS. Sebab, sistem ini sudah di-upgrade untuk bekerja sama dengan berbagai negara. Klaim ini bukan hanya datang dari Ferry, tetapi dari Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta pula. Dirinya mengatakan, bahwa pengembangan akan terus dilakukan agar bisa melakukan pembayaran lintas negara.
Sementara itu, Ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat juga menilai, bahwa keputusan Indonesia untuk menggunakan QRIS dan GPN adalah hal yang wajar. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia di mana inklusi keuangan menjadi tantangan utama, QRIS telah menjadi salah satu katalis penting dalam mendorong ekonomi digital yang inklusif.
Sistem QRIS dan GPN yang lebih murah bisa membantu indonesia untuk menjalankan tugasnya dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, pembayaran internasional seperti visa selalu menyulitkan pelaku UMKM dengan potongan biayanya yang sangat mahal.
Pengamat Ekonomi Digital, sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Ir. Heru Sutadi, M.Si mengatakan, metode sistem pembayaran yang baru dalahm hal ini adalah penggunaan QRIS harus dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Edukasi dan pemahaman terkait dengan penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penggunaan QRIS di luar negeri menurutnya, tentu akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, memudahkan pengguna dalam bertransaksi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan juga ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS di luar negeri. Terlebih lagi terkait dengan keamanan data pengguna yang harus tetap terjaga. Di samping itu, pengguna juga dituntut harus cermat dalam memahami kurs mata uang yang belaku di suatu negara, karena boleh jadi akan terdapat kebijakan yang berbeda.
Sementara itu, pemerintah juga harus bekerja sama dengan regulator keuangan asing untuk melindungi transaksi QRIS lintas negara. Menjamin setiap transakasi harus dapat terjaga dan transparan terkait dengan pelaporan kedepannya.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Pengamat Ekonomi Digital, sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Ir. Heru Sutadi, M.Si