MQFMNETWORK.COM, Bandung – Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius yang dikenal sebagai “silent pandemic” atau pandemi senyap yaitu Resistensi Antimikroba (AMR). Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan RI, sekitar 80% penduduk Indonesia mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter. Kebiasaan ini berkontribusi pada meningkatnya kasus resistensi antibiotik dimana bakteri menjadi kebal terhadap obat yang seharusnya membunuhnya.

Resistensi antibiotik bukan hanya masalah individu, tetapi juga menjadi beban besar bagi sistem kesehatan nasional. Pasien dengan infeksi yang resisten memerlukan perawatan lebih lama, biaya yang lebih tinggi dan memiliki risiko kematian yang lebih tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa resistensi antibiotik adalah salah satu dari 10 ancaman kesehatan global terbesar.

Jenis-Jenis Antibiotik Yang Beredar di Indonesia

Di Indonesia, berbagai jenis antibiotik tersedia dan sering digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat. beberapa antibiotik yang umum digunakan meliputi:

Amoksisilin: digunakan untuk mengobati berbagai infeksi bakteri seperti infeksi saluran pernapasan dan infeksi telinga.

Sefalosporin: kelompok antibiotik yang digunakan untuk mengobati infeksi saluran kemih, kulit, dan saluran pernapasan.

Azitromisin: sering digunakan untuk infeksi saluran pernapasan dan infeksi menular seksual.

Siprofloksasin: digunakan untuk berbagai infeksi, termasuk infeksi saluran kemih dan gastrointestinal.

Penggunaan antibiotik ini tanpa resep dan tanpa pemahaman yang benar dapat menyebabkan bakteri menjadi resisten, sehingga pengobatan menjadi tidak efektif.

Efek Samping Penggunaan Antibiotik Yang Tidak Tepat

Penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dapat menyebabkan berbagai efek samping, antara lain:

Gangguan Pencernaan: seperti mual, muntah, diare, dan nyeri perut.

Reaksi Alergi: mulai dari ruam kulit hingga reaksi alergi yang parah seperti anafilaksis.

Kerusakan Organ: beberapa antibiotik dapat menyebabkan kerusakan pada hati atau ginjal jika digunakan secara berlebihan atau tanpa pengawasan.

Resistensi Bakteri: penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik, membuat infeksi lebih sulit diobati.

Efek samping ini menunjukkan pentingnya penggunaan antibiotik secara bijak dan di bawah pengawasan medis.

Regulasi dan Pengawasan Penggunaan Antibiotik di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengontrol penggunaan antibiotik, di antaranya: Peraturan Menteri Kesehatan no. 2406/MENKES/PER/XII/2011: tentang pedoman umum penggunaan antibiotic. Dimana dalam aturan tersebut, mencantumkan bahwa antibiotik hanya boleh diberikan berdasarkan diagnosis dokter dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter. Selain itu, setiap fasilitas kesehatan harus memiliki komite pengendalian resistensi antibiotik.

Kemudian terdapat pula Peraturan Menteri Kesehatan no. 8 Tahun 2015: tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) yang bertujuan mengendalikan penyebaran resistensi antimikroba, terutama di rumah sakit. Aturan ini memperhatikan serius bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki tim PPRA yang bertugas untuk memonitor penggunaan antibiotic, menyusun pedoman penggunaan antibiotic,dan melakukan audit dan umpan balik ke tenaga medis. Selain itu, rumah sakit harus melaporkan data resistensi dan penggunaan antibiotik secara berkala.

Selain itu, pemerintah juga mengkampanyekan penggunaan antibiotik yang bijak melalui program edukasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan. Namun, tantangan masih ada dalam penegakan regulasi dan pengawasan distribusi antibiotik di apotek dan toko obat.

Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Praktisi dan Peneliti Global Health Security dan Pandemi pada Center for Environment and Population Health di Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman, M.Sc. PH