Sahabat MQ Wudhu adalah salah satu syarat sahnya ibadah, terutama ibadah shalat yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Agar shalat dapat memberi dampak positif dan mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai Allah SWT, sangat penting untuk mengevaluasi apakah wudhu yang kita lakukan sudah sesuai dengan syariat, atau apakah ada yang perlu diperbaiki. Jika wudhu tidak memungkinkan, tayamum bisa menjadi penggantinya.

Wudhu mempunyai hukum yang sifatnya wajib, sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Selain wudhu yang wajib, terdapat pula wudhu yang hukumnya sunnah. Misalnya, disunnahkan bagi kita untuk berwudhu sebelum tidur, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir. Memperbaharui wudhu setelah melakukan aktivitas tertentu juga disunnahkan. Namun, yang paling penting adalah memastikan bahwa wudhu yang wajib kita lakukan sudah sempurna, karena wudhu yang sempurna akan memengaruhi sahnya shalat kita. Kekhusyukan dalam shalat dapat dimulai dengan memastikan wudhu yang benar dan sempurna.

Selain mengetahui atau memahami tata cara dan fiqih wudhu, sangat penting untuk memahami keutamaan wudhu. Dengan mengetahui keutamaannya, kita akan semakin termotivasi untuk memperbaiki wudhu dan tayamum kita. Selain sah secara fiqih, wudhu juga membawa banyak keutamaan dan manfaat. Wudhu bahkan dianggap sebagai separuh dari iman. Orang yang senantiasa menjaga keimanannya pasti akan senantiasa menjaga wudhunya. Dengan menjaga wudhu dengan baik, kita dapat menjadikannya sebagai salah satu jalan menuju surga.

Memahami perbedaan antara hukum yang wajib, fardhu, dan sunnah dalam wudhu sangat penting, terutama ketika kita berada dalam kondisi tertentu yang membuat kita tidak dapat menyempurnakannya, seperti keterbatasan air.

Apabila kita bisa membedakan hukum yang wajib, fardu, dan sunnah ketika kita berada di kondisi-kondisi tertentu yang membuat kita belum bisa menyempurnakannya, misalnya dalam kondisi air yang terbatas. 

Hukum Fardhu dalam Wudhu:

  1. Niat
    Niat wudhu dapat dilafalkan atau cukup dilakukan dalam hati. Niat merupakan salah satu rukun wudhu yang harus ada agar wudhu kita sah.
  2. Membasuh Wajah
    Pastikan seluruh permukaan wajah dibasuh, mulai dari ujung rambut hingga batas telinga. Bagi perempuan yang memakai jilbab, pastikan area wajah terbasuh dengan sempurna, terutama di sekitar pinggir-pinggir telinga.
  3. Membasuh Tangan
    Basuh tangan dari ujung tangan hingga siku. Untuk memastikan kesempurnaan, dianjurkan agar membasuh sedikit lebih jauh, melebihi batas siku.
  4. Mengusap Kepala
    Bagi perempuan yang sedang berada di tempat umum atau mengenakan jilbab, cukup mengusap bagian kepala tanpa perlu membuka jilbabnya.
  5. Membasuh Kaki
    Ketika membasuh kaki, pastikan kedua kaki dibasuh hingga mata kaki, karena sering kali bagian ini terlewat.

Menjaga wudhu dengan istiqamah dan tartil (pelan dan tuntas) sangat penting agar keutamaan dan manfaat dari wudhu dapat dirasakan. Selain itu, tidak ada salahnya untuk memperhatikan pula hukum sunnah yang terkait dengan wudhu. Seseorang yang melakukan wudhu karena keimanannya pasti akan memperhatikan segala hal, baik yang fardhu maupun yang sunnah, untuk menyempurnakan ibadahnya.

Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Tayamum merupakan pengganti wudhu yang dapat dilakukan ketika kita berada dalam kondisi darurat. Dalam situasi seperti ini, kita tidak perlu memaksakan diri untuk berwudhu jika air tidak tersedia atau ada halangan lainnya. Allah SWT telah memberikan kelonggaran dan kemudahan melalui tayamum, sebagai solusi yang sah dalam kondisi tertentu.

Tayamum tidak hanya bisa digunakan sebagai pengganti wudhu, tetapi juga dapat digunakan untuk menggantikan mandi junub (hadas besar) dalam kondisi darurat. Jika seseorang tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya karena sakit, tayamum bisa menjadi solusi yang sah, sesuai dengan ketentuan syariat. 

Tata cara tayamum untuk wudhu dan mandi junub sama, yaitu dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang suci. Dengan tayamum, kita tetap bisa melakukan ibadah seperti shalat meskipun dalam keadaan tidak dapat menggunakan air.

Wudhu dan tayamum sudah menjadi bagian dari kebiasaan kita dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, pastikan bahwa kebiasaan ini mengacu pada dalil-dalil yang shahih. Selain itu, sangat penting untuk memperhatikan rukun dan kesunahan-kesunahan yang ada, agar manfaat dari wudhu dan tayamum dapat dirasakan secara maksimal.

Narasumber: Ustadzah Siti Sumarni
Program: Kajian MQ Pagi Muslimah