Sahabat MQ Seorang istri dianjurkan bersolek untuk membahagiakan suami menjadikan ibadah baginya  dan memiliki keutamaan-keutamaan bisa meningkatkan keharmonisan di keluarganya dan menjaga ketertarikan suami. Seorang suami bahagia dan merasa puas salah satunya ketika istrinya berpenampilan baik di hadapan suaminya atau di keluarganya.

Bersolek tidak hanya dari segi zahir, tetapi juga batin dengan akhlakul karimah dan ucapan yang baik. membuat suami merasa nyaman dan Bahagia. Akhlak dan kepribadian yang baik adalah cerminan terbaik.

Tanda Wanita yang salihah menurut Hatim Al-Hasan

  1. Baik dirumah atau diluar rumah dan bersolek atau tidak bersolek mencintai suami karena Allah, takut karena Allah, dan membina keluarga karena Allah
  2. Merasa cukup dan menerima segala pemberian dari Allah SWT
  3. Perhiasan yang dikenakannya bagi seorang istri yang baik perhiasan adalah pemurah atau murah senym kepada suami, anak dan mudah berbagi kepada sudara-saudara yang lemah
  4. Bersolek hanya untuk kebahagiaan suami di rumah
  5. Ibadahnya adalah berbuat baik, keluar rumah untuk kebaikan contohnya ke pasar untuk masak
  6. Berkhidmat sungguh-sungguh untuk suami, Ridha rela walaupun dalam letih, lesu, cape
  7. Cita-cita Wanita yang baik adalah Bersiap untuk menghadapi kematian

Wanita boleh keluar rumah untuk bekerja dengan syarat

  1. Tidak berdandan atau berpenampilan berlebih-lebihan,
  2. Harus menutup aurat,
  3. Berbicara dengan lawan jenis diperhatikan secukupnya sewajarnya, sepantasnya, dan tidak ikhtilat
  4. Wanita boleh keluar rumah untuk dengan tujuan untuk ibadah dan mencari ilmu.
  5. Dengan etika yang baik Ketika seorang istri meninggalkan rumah harus ada izin dari suami
  6. Jika suaminya sudah bekerja namun tetap kurang dan tidak ada penghasilan yang lain, keluarga akan madarat atau banyak maslahatnya, anak menjadi tidak tersekolahkan, makan jadi kurang kelaparan
  7. Untuk melaksanakan silaturahim
  8. Menurut ulama besar wabah Az Zuhaili dalam fikih islam dalam keadaan suami tidak memberikan nafkah atau memberikan nafkahnya tidak cukup untuk mencukupi nafkah dikeluarganya, maka suami tidak boleh melarang Perempuan atau istrinya untuk bekerja untuk membantu mencukupi nafkah yang ada di keluarganya

Riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw itu jika seseorang Perempuan meminta izin kepada salah satu dari kalian kata Nabi untuk pergi menjid maka jangan mencegahnya, selama itu baik dan tidak melakukan perbuatan dosa, maksiat dan dipastikan aman maka diperbolehkan untuk beribadah

Rasulullah Saw memperbolehkan Wanita boleh keluar rumah untuk bekerja jika memang kondisi ekonominya tidak cukup atau serba kekurangan. Rasulullah Saw memperbolehkan Wanita boleh keluar rumah untuk bekerja seperti Siti Khadijah seorang saudagar yang kaya raya berdagang berbisnis kemudian dia memperoleh keuntungan yang besar bukan hanya digunakan untuk keluarganya tapi yang terbesar digunakan untuk fisabilillah berjuang di jalan Allah SWT

Hukumnya seorang Wanita keluar rumah dengan bersolek berlebihan

Dalam fikih sunnah Harta yang paling berharga bagi seorang Wanita adalah menjaga kehormatan memiliki rasa malu dan menurut imam Sayyid Sabiq harta yang paling berharga bagi Perempuan, Perempuan harus bisa menjaga kesuciannya

الْـحَيَاءُ مِنَ الإيْمَـانِ

Al haya u minal iman
Artinya:  “Malu sebagian dari keimanan”

Islam tidak melarang berdandan, dengan syarat tidak berlebih-lebihan karena dapat menimbulkan fitnah, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Allah memberikan hukum aturan yang penuh kasih kepada makhluk-Nya. Seorang Muslimah dianjurkan untuk berhijab dan menutup aurat, demi menjaga kehormatan. Bersolek yang berlebihan dengan niat yang salah untuk menarik perhatian lawan jenis adalah perbuatan dosa.

Sebelum ajaran syariat Islam, perempuan sering dihinakan dan dilecehkan, bahkan ada yang dinikahkan dengan anaknya dan bayi perempuan yang dilahirkan bisa dibunuh. Namun, setelah syariat Islam datang, perempuan dimuliakan, harkat dan martabatnya dijunjung tinggi, termasuk kehormatannya.

Program: Inspirasi Malam – Kajian Fikih Munakahat
Narasumber: Ustadz Mamat Rohimat,S.Sy., M.H.