MQFMNETWORK.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Kecamatan Gedebage. TPST ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektar dan mampu mengolah hingga 390 ton sampah per hari menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Pembangunan TPST ini merupakan bagian dari program Citarum Harum. Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menjelaskan bahwa program yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR ini merupakan langkah integratif untuk mengatasi masalah sampah di kota Bandung. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Bandung, Dudi Prayudi, menambahkan bahwa saat ini pembangunan TPST masih dalam tahap lelang, dan konstruksi diharapkan dimulai pada bulan November atau Desember tahun ini, dengan target penyelesaian pada Desember 2025.

Teknologi RDF memanfaatkan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sebagai bahan bakar alternatif, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasal 1 Ayat 22. RDF diproyeksikan menjadi bahan bakar campuran untuk industri semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, kritikan muncul dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar), yang menilai langkah ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani timbunan sampah yang terus meningkat setiap tahun.

Meskipun teknologi RDF termasuk dalam energy recovery, posisinya berada pada urutan yang lebih rendah dalam hierarki pengelolaan sampah. Menurut Walhi Jabar, langkah yang lebih mendesak adalah optimalisasi upaya pengurangan sampah, daur ulang, dan penggunaan ulang sebelum memilih opsi RDF. RDF memerlukan sampah yang mudah terbakar, sehingga pemilahan sampah dari sumbernya menjadi sangat penting. Jika tidak ada pemilahan sampah yang baik, maka beban pengelolaan di pabrik RDF akan semakin berat.

Pengolahan sampah dengan teknologi RDF juga membutuhkan pihak yang siap menerima hasil RDF sebagai bahan bakar (offtaker). DLHK Kota Bandung telah mengidentifikasi beberapa industri yang dapat memanfaatkan RDF, namun jika permintaan rendah, ada risiko penumpukan produk RDF yang dapat mempengaruhi keberlanjutan operasional TPST tersebut.

Dampak lain yang perlu diperhatikan adalah potensi masalah kesehatan dan lingkungan. Misalnya, jika sampah yang masuk ke TPST tidak dikelola dengan baik atau ditempatkan di area terbuka tanpa penanganan yang memadai, hal ini dapat menjadi sumber penyakit. Selain itu, penggunaan RDF di industri semen juga berpotensi menambah emisi gas rumah kaca.

Dalam penerapan teknologi RDF, terdapat berbagai peraturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan memasukkan sampah berbahaya seperti klorin dan limbah B3 ke dalam produk RDF. Emisi gas buang dari industri yang memanfaatkan RDF juga harus memenuhi standar yang ketat. DLHK Kota Bandung berupaya untuk memastikan bahwa pemilahan sampah dilakukan dengan baik dan mitigasi terhadap dampak lingkungan telah dipersiapkan.

Peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Masyarakat dapat mulai dari langkah kecil seperti mengurangi produksi sampah, melakukan pemilahan di rumah, serta menerapkan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle. Pemilahan sampah yang dilakukan sejak dari sumber, terutama antara sampah organik dan anorganik, akan membantu dalam proses pengolahan di TPST, sehingga teknologi RDF dapat bekerja lebih efektif.

Program: Sudut Pandang
Narasumber: Dr. Ir. Mochammad Chaerul, ST., MT. (Associate Professor, Peneliti dan Dosen di Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung)