MQFMNETWORK.COM, Bandung – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Penghapusan ini akan menjadi tugas pertama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk. Prabowo menekankan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diisi oleh para Pimpinan Serikat Buruh Tanah Air karena mereka dianggap paling memahami seluk beluk pekerja di dalam Negeri. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli langsung menyiapkan aturan baru terkait outsourcing guna menindaklanjuti arahan Prabowo. Regulasi tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Outsourcing merupakan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau di luar usaha inti (core business) suatu Perusahaan. Sektor yang dibolehkan pakai outsourcing yaitu usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), catering, security, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan.
Para pengusaha pun merespons wacana tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam mengatakan, rencana tersebut harus disertai dengan analisa teknokratis yang lengkap dan komprehensif.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic And Economic Action Institution, Ronny P Sasmita melihat sebetulnya pemerintah tidak perlu menghapus outsourcing di indonesia, meski memang harus diperbaiki sistem kerjanya. Menurutnya, selama ini sistem outsourcing banyak membantu masyarakat untuk mendapatkan akses pekerjaan yang selama ini sulit mereka jangkau.
Outsource tersebut dapat menjadi jembatan atas masalah asimetri informasi lapangan pekerjaan. Tidak semua orang bisa mengakses informasi lapangan pekerjaan, tidak semua orang tahu bagaimana cara masuk ke pekerjaan tertentu. Dalam gap asimetri informasi ini, outsource hadir.
Outsource ini juga dinilai sangat membantu perusahaan besar untuk melakukan pekerjaan tertentu. Namun, karena tidak terikat pada perusahaan, memang kerap menimbulkan masalah, sehingga yang harus dilakukan adalah memperbaiki pengawasan sistem kerjanya.
Pihaknya mengatakan, pemerintah sudah saatnya membuat aturan yang mengatur jenis atau bidang pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan sistem outsourcing. Serta gaji dan potongannya juga perlu diatur besarannya.
Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum UI, Peneliti pada Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum UI, Fitriana, S.H., M.H., mengungkapkan penghapusan kebijakan outsourcing dapat menjawab tantangan yang dihadapi terkait dengan perbaikan ketenagakerjaan di Indoensia. Menurutnya, penerapan outsourcing dapat dikatakn tidak adil, baik dari sisi waktu, tenaga, dan juga upah bagi para pekerja outsourcing. Sehingga perlu untuk ada pembenahan dari sisi regulasi. Adapun ketidakpastian dari perlindungan pekerja ini juga harus dikuatkan dengan atuara atau regulasi yang berlaku.
Disamping itu, bentuk pengawasan dan juga transparansi harus dihadirkan oleh pemerintah. Tidak hanya pemerintah, namu kebijakan tersebut juga harus ada koordinasi dengan perusahaan dan stake holder terkait.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum UI, Peneliti pada Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum UI, Fitriana, S.H., M.H.,