Porsi Istimewa untuk Shohibul Qurban dan Keluarga
Sahabat MQ Salah satu keindahan ajaran Islam dalam ibadah qurban adalah diperbolehkannya orang yang berkurban (shohibul qurban) untuk ikut menikmati daging hewan sembelihannya. Hal ini berbeda dengan ibadah kafarat atau denda yang seluruh hasilnya harus diserahkan kepada orang lain. Mengonsumsi daging qurban sendiri merupakan bentuk tabaruk (mengambil berkah) dan wujud rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
Sahabat MQ dianjurkan untuk mengambil porsi secukupnya dari daging qurban tersebut, yakni maksimal sepertiga dari total keseluruhan daging. Mengonsumsi sebagian kecil daging tersebut, terutama bagian hatinya setelah selesai salat Iduladha, merupakan sunah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Namun, jika qurban tersebut merupakan qurban nazar (wajib karena janji), maka shohibul qurban haram memakan dagingnya sedikit pun.
Kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memperbolehkan shohibul qurban memakan hasil sembelihannya disebutkan dalam Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).
Prioritas Utama bagi Fakir Miskin di Lingkungan Sekitar
Porsi terbesar dalam pembagian daging qurban haruslah dialokasikan untuk kalangan fakir dan miskin yang membutuhkan. Kehadiran hari raya Iduladha harus menjadi hari yang membahagiakan di mana tidak ada satu pun keluarga miskin yang kelaparan atau kekurangan makanan. Distribusi daging qurban kepada kaum duafa ini sifatnya adalah kepemilikan penuh (tamlik), sehingga mereka bebas mengolah atau menjualnya kembali.
Sahabat MQ perlu memastikan bahwa proses pendataan fakir miskin di sekitar tempat penyembelihan dilakukan dengan akurat agar bantuan tepat sasaran. Sering kali distribusi menumpuk di area perkotaan sementara masyarakat di pelosok desa sangat jarang menikmati daging. Melakukan pemerataan distribusi ke daerah-daerah minus pangan merupakan langkah dakwah sosial yang sangat mulia.
Kepedulian sosial ini ditekankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar umat Islam saling berbagi kebahagiaan:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: “Makanlah, berikanlah makan (kepada orang lain), dan simpanlah.” (HR. Bukhari).
Jatah Hadiah untuk Kerabat, Tetangga, dan Sahabat
Selain shohibul qurban dan fakir miskin, golongan ketiga yang berhak menerima daging qurban adalah kerabat dekat, tetangga, dan teman sejawat, meskipun status ekonomi mereka tergolong berkecukupan atau kaya. Pembagian kepada golongan ini sifatnya adalah hadiah, yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama warga.
Untuk golongan ini, jatah maksimal yang dianjurkan adalah sepertiga bagian. Memberikan hadiah berupa makanan lezat kepada tetangga sekitar rumah merupakan adab sosial yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Dengan pembagian yang merata ini, kebersamaan dan kedamaian sosial akan terwujud dengan indah di hari yang suci.
Anjuran untuk saling berbagi hadiah demi mempererat kebersamaan ini selaras dengan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Saling memberi hadiah-lah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).