MQFMNETWORK.COM | Di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia, kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 2027 justru memunculkan pertanyaan besar di sektor pendidikan. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika dilakukan tanpa solusi yang matang.
Hingga kini, banyak sekolah di berbagai daerah masih menghadapi kekurangan guru. Kondisi itu membuat tenaga honorer selama ini menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah yang sulit mendapatkan guru ASN.
Karena itu, rencana penghapusan tenaga honorer dinilai memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Guru Honorer Masih Menjadi Penyangga Pendidikan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai keberadaan guru honorer hingga saat ini masih sangat dibutuhkan di banyak sekolah.
Dalam pembahasan mengenai implementasi UU ASN dan persoalan tenaga pendidik, ia menjelaskan bahwa guru honorer selama ini hadir untuk menutup kekurangan guru yang belum mampu dipenuhi pemerintah.
Menurutnya, banyak sekolah akan kesulitan menjalankan proses pembelajaran jika tenaga honorer tidak lagi tersedia, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan jumlah guru ASN.
Ia menilai persoalan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dan arah kebijakan penataan ASN.
Kebutuhan Guru Nasional Belum Terpenuhi
Persoalan kekurangan guru bukan isu baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan tenaga pengajar untuk berbagai mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
Dalam banyak kasus, satu guru bahkan harus mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus akibat minimnya jumlah tenaga pendidik.
Feriyansyah menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa sistem pendidikan nasional masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa pengganti yang memadai, maka sekolah berisiko mengalami kekosongan guru yang lebih besar dibanding saat ini.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan antarwilayah.
UU ASN dan Target Penghapusan Honorer
Pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2027 sebagai bagian dari implementasi UU ASN. Dalam kebijakan tersebut, tenaga honorer diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme seleksi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di lapangan, proses tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.
Masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK, baik karena keterbatasan kuota, persoalan administrasi, maupun kendala anggaran daerah.
Menurut Feriyansyah, pemerintah perlu memastikan bahwa penataan tenaga pendidik tidak hanya berorientasi pada target administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pendidikan secara nyata.
Ia menilai penghapusan honorer tanpa kesiapan sistem justru dapat memperburuk krisis guru di Indonesia.
Ancaman bagi Guru Honorer
Bagi guru honorer, kebijakan ini bukan hanya soal perubahan status kerja, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup mereka.
Banyak guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan pendapatan terbatas dan kondisi kerja yang tidak selalu ideal. Namun hingga kini, tidak semuanya memiliki kepastian untuk diangkat menjadi PPPK maupun ASN.
Feriyansyah menilai guru honorer selama ini telah berperan besar menjaga sistem pendidikan tetap berjalan, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara adil dan manusiawi.
Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada solusi yang jelas, banyak guru berpotensi kehilangan pekerjaan sekaligus sumber penghasilan utama bagi keluarganya.
Situasi tersebut juga dapat memengaruhi motivasi dan kualitas tenaga pendidik di lapangan.
Skema PPPK Dinilai Belum Menjawab Semua Persoalan
Pemerintah menjadikan PPPK sebagai solusi utama penataan tenaga honorer. Namun berbagai kalangan menilai skema tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional.
Selain keterbatasan formasi, distribusi guru juga masih menjadi persoalan. Ada daerah yang mengalami kelebihan guru, sementara wilayah lain masih kekurangan tenaga pengajar.
Menurut Feriyansyah, penataan guru seharusnya tidak hanya fokus pada pengangkatan status, tetapi juga memastikan distribusi dan kebutuhan sekolah benar-benar terpenuhi.
Ia juga menilai kesejahteraan guru PPPK perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dengan guru ASN berstatus PNS.
Kualitas Pendidikan Dikhawatirkan Terdampak
Penghapusan tenaga honorer tanpa kesiapan yang matang dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional.
Jika sekolah kehilangan banyak guru dalam waktu bersamaan, maka beban mengajar guru yang tersisa akan meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas pembelajaran siswa.
Di sejumlah daerah terpencil, guru honorer bahkan menjadi satu-satunya tenaga pengajar yang tersedia untuk mata pelajaran tertentu.
Feriyansyah menilai kebijakan pendidikan seharusnya tetap berpijak pada kebutuhan peserta didik dan kondisi nyata sekolah, bukan hanya pada aspek birokrasi penataan ASN.
Pemerintah Didorong Cari Solusi Realistis
Berbagai organisasi pendidikan mendesak pemerintah agar segera menyiapkan solusi yang lebih realistis dan berkeadilan.
Selain mempercepat pengangkatan PPPK, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki sistem pendataan guru serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dianggap penting agar kebijakan penataan ASN tidak justru menciptakan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Menurut Feriyansyah, persoalan guru honorer membutuhkan kebijakan jangka panjang yang tidak hanya fokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga keberlanjutan pendidikan nasional.
Masa Depan Pendidikan Jadi Pertaruhan
Penghapusan tenaga honorer pada 2027 menjadi salah satu kebijakan besar dalam reformasi birokrasi pemerintahan. Namun di sektor pendidikan, kebijakan ini menghadirkan tantangan yang tidak sederhana.
Ketika kebutuhan guru masih tinggi dan sekolah masih bergantung pada tenaga honorer, maka penyelesaiannya membutuhkan langkah yang hati-hati dan terukur.
Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru honorer, tetapi juga kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.