MQFMNETWORK.COM | Penerapan penuh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2027 kembali memunculkan kekhawatiran di dunia pendidikan. Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang menjadi bagian dari penataan ASN dinilai menempatkan banyak guru honorer dalam posisi yang tidak pasti.
Di berbagai daerah, ribuan guru honorer masih menunggu kejelasan status mereka. Sebagian berharap dapat diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara yang lain khawatir tidak lagi memiliki ruang dalam sistem pendidikan formal setelah kebijakan tersebut berlaku penuh.
Kondisi ini menjadi sorotan karena di saat yang sama, kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih tergolong tinggi.
Guru Honorer Masih Dibutuhkan Sekolah
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai guru honorer hingga saat ini masih menjadi bagian penting dalam operasional pendidikan nasional.
Dalam pembahasan mengenai implementasi UU ASN dan masa depan guru honorer, ia menjelaskan bahwa banyak sekolah masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar di kelas.
Menurutnya, kondisi tersebut terutama terjadi di daerah yang kekurangan guru ASN. Tanpa guru honorer, sejumlah sekolah bahkan berpotensi mengalami gangguan dalam proses belajar mengajar.
Ia menilai pemerintah perlu melihat persoalan ini secara lebih realistis karena kondisi lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan guru belum sepenuhnya terpenuhi.
Kebutuhan Guru Nasional Masih Tinggi
Berbagai laporan menunjukkan Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah. Kekurangan guru tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di beberapa wilayah perkotaan.
Selama ini, guru honorer hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Mereka menjadi solusi cepat bagi sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar tambahan.
Feriyansyah menilai penghapusan honorer tanpa penataan yang matang berpotensi menciptakan persoalan baru dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, jika banyak guru honorer tidak lagi dapat bekerja sementara rekrutmen ASN belum mampu memenuhi kebutuhan sekolah, maka kualitas layanan pendidikan bisa terdampak.
Kondisi ini juga dikhawatirkan memperlebar ketimpangan pendidikan antarwilayah.
Guru Honorer Menghadapi Ancaman Nyata
Bagi banyak guru honorer, kebijakan penghapusan tenaga non-ASN bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup.
Sebagian guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan pendapatan terbatas. Namun hingga kini, tidak semua mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Menurut Feriyansyah, pemerintah perlu memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penataan tenaga pendidik.
Ia menilai guru honorer selama ini telah membantu negara menjaga keberlangsungan pendidikan, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan birokrasi semata.
Jika tidak ada solusi yang jelas, banyak guru honorer berisiko kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan utama mereka.
Skema PPPK Dinilai Belum Optimal
Pemerintah mendorong PPPK sebagai skema utama penyelesaian tenaga honorer, termasuk guru. Namun implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi banyak kendala.
Mulai dari keterbatasan formasi, proses seleksi, hingga distribusi guru yang belum merata menjadi persoalan yang masih sering muncul.
Feriyansyah menilai skema PPPK belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan guru honorer secara menyeluruh.
Menurutnya, masih banyak guru yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kesempatan pengangkatan akibat keterbatasan kuota dan persoalan administratif.
Selain itu, sejumlah daerah juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan PPPK dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut membuat banyak guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian menjelang 2027.
Dampak terhadap Kualitas Pendidikan
Persoalan guru honorer tidak hanya berdampak pada tenaga pendidik, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional.
Jika sekolah kehilangan banyak guru tanpa pengganti yang memadai, maka beban mengajar guru yang tersisa akan semakin berat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas pembelajaran siswa.
Di sejumlah daerah, guru honorer selama ini bahkan merangkap beberapa mata pelajaran sekaligus karena keterbatasan jumlah tenaga pengajar.
Feriyansyah menilai pemerintah harus memastikan kebijakan penataan ASN tidak justru memperburuk krisis guru yang masih terjadi di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan pendidikan seharusnya tetap menempatkan kebutuhan peserta didik sebagai prioritas utama.
Pemerintah Didesak Siapkan Solusi Bertahap
Berbagai organisasi pendidikan dan kelompok masyarakat sipil mendorong pemerintah agar penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan lebih fleksibel.
Selain mempercepat pengangkatan PPPK, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki sistem pendataan guru agar kebutuhan riil di setiap daerah dapat dipetakan dengan lebih akurat.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada sekolah yang kehilangan tenaga pengajar secara mendadak akibat implementasi kebijakan penghapusan honorer.
Menurut Feriyansyah, penyelesaian persoalan guru honorer membutuhkan komitmen jangka panjang dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Masa Depan Guru Honorer Menjadi Ujian Kebijakan Pendidikan
Penerapan UU ASN pada 2027 menjadi momentum penting dalam penataan birokrasi pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan. Namun di balik itu, nasib guru honorer menjadi salah satu persoalan yang paling disorot publik.
Ketika kebutuhan guru masih tinggi sementara banyak tenaga honorer belum mendapatkan kepastian status, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk mencari solusi yang adil dan realistis.
Seperti disampaikan Feriyansyah, penataan tenaga pendidik seharusnya tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan guru yang selama ini telah mengabdi.