MQFMNETWORK.COM | Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menargetkan penghapusan tenaga honorer mulai 2027 kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran besar di sektor pendidikan, terutama terkait nasib guru honorer yang selama ini menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar di banyak daerah.

Di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik, penghapusan honorer dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru jika tidak diiringi skema penyelesaian yang jelas dan realistis.

Banyak guru honorer kini menghadapi ketidakpastian status. Sebagian masih berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara yang lain khawatir kehilangan pekerjaan setelah kebijakan tersebut diberlakukan penuh.

Guru Honorer Masih Menjadi Tulang Punggung Sekolah

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai guru honorer hingga saat ini masih memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Dalam pembahasan mengenai nasib guru honorer dan implementasi UU ASN, ia menjelaskan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah, masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru di kelas.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional belum sepenuhnya siap jika penghapusan honorer dilakukan tanpa solusi yang matang.

Ia juga menyoroti bahwa jumlah kebutuhan guru nasional masih cukup besar, sementara proses rekrutmen ASN dan PPPK dinilai belum mampu sepenuhnya menutup kekurangan tersebut.

Kekurangan Guru Masih Menjadi Persoalan Nasional

Berbagai daerah di Indonesia hingga kini masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik, terutama untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.

Guru honorer selama ini hadir untuk menutup kekosongan tersebut. Bahkan di sejumlah sekolah, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN.

Feriyansyah menilai situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dan kesiapan kebijakan pemerintah.

Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa penataan yang tepat, maka sekolah-sekolah berisiko mengalami kekurangan tenaga pengajar yang lebih besar.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pemerataan pendidikan, terutama di wilayah yang selama ini sulit mendapatkan guru ASN.

Ancaman bagi Guru Honorer yang Belum Terakomodasi

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah nasib guru honorer yang hingga kini belum terakomodasi dalam skema PPPK maupun ASN.

Banyak guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan terbatas, tetapi masih menghadapi ketidakpastian status kerja.

Menurut Feriyansyah, pemerintah perlu memperhatikan aspek keadilan dalam proses penataan tenaga pendidik. Ia menilai guru honorer tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai tenaga sementara, karena selama ini mereka telah berkontribusi besar menjaga sistem pendidikan tetap berjalan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika penyelesaian tidak dilakukan secara hati-hati, maka kebijakan penghapusan honorer dapat memicu persoalan sosial baru di sektor pendidikan.

Selain kehilangan pekerjaan, banyak guru honorer juga berpotensi kehilangan sumber penghasilan utama bagi keluarganya.

Skema PPPK Dinilai Belum Menyelesaikan Masalah

Pemerintah selama ini mendorong skema PPPK sebagai solusi penataan tenaga honorer, termasuk guru. Namun di lapangan, proses tersebut dinilai masih menghadapi berbagai kendala.

Mulai dari keterbatasan formasi, persoalan administrasi, hingga ketidaksesuaian kebutuhan daerah menjadi tantangan yang masih sering dikeluhkan.

Feriyansyah menilai skema PPPK memang dapat menjadi salah satu jalan keluar, tetapi implementasinya perlu diperkuat agar benar-benar mampu menyerap guru honorer yang selama ini mengabdi.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan distribusi guru lebih merata dan sesuai kebutuhan sekolah, bukan hanya berfokus pada aspek administratif pengangkatan.

Selain itu, kesejahteraan guru PPPK juga dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan kesenjangan baru dibanding ASN berstatus PNS.

Kualitas Pendidikan Dikhawatirkan Terdampak

Persoalan guru honorer tidak hanya berkaitan dengan status ketenagakerjaan, tetapi juga masa depan kualitas pendidikan nasional.

Jika sekolah kehilangan banyak guru tanpa pengganti yang memadai, maka proses pembelajaran dikhawatirkan terganggu.

Di sejumlah daerah, guru honorer bahkan menangani banyak mata pelajaran sekaligus akibat keterbatasan tenaga pengajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Menurut Feriyansyah, kebijakan pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penataan birokrasi ASN, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah dan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang optimal.

Pemerintah Didesak Siapkan Solusi Realistis

Di tengah kekhawatiran yang berkembang, berbagai organisasi pendidikan mendesak pemerintah agar segera menyiapkan solusi yang lebih realistis dan berkeadilan bagi guru honorer.

Penataan tenaga pendidik dinilai harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Selain percepatan pengangkatan PPPK, pemerintah juga didorong memperbaiki sistem pendataan guru agar kebutuhan riil tenaga pendidik dapat dipetakan secara lebih akurat.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan penghapusan honorer tidak justru memperburuk krisis guru di Indonesia.

Masa Depan Pendidikan Jadi Taruhan

Penghapusan tenaga honorer pada 2027 pada akhirnya bukan hanya persoalan administratif ASN. Kebijakan ini menyangkut keberlangsungan pendidikan nasional dan masa depan jutaan peserta didik.

Ketika guru honorer masih menjadi tulang punggung banyak sekolah, maka penyelesaian persoalan ini membutuhkan kebijakan yang tidak sekadar formal, tetapi juga berpihak pada kebutuhan pendidikan di lapangan.

Seperti disampaikan Feriyansyah, penataan guru harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi.