Mengenal Konsep Gharar dalam Transaksi Modern
Sahabat MQ pasti sering melihat tren kotak misteri atau mistery box di berbagai platform belanja daring. Penjual menawarkan kotak dengan harga tertentu, namun isinya dirahasiakan dari pembeli. Secara sekilas, ini terlihat seperti hiburan atau keberuntungan. Namun, dalam kacamata fikih muamalah, praktik ini sangat riskan karena adanya ketidakjelasan yang nyata pada objek yang dibeli.
Ketidakjelasan ini disebut sebagai gharar. Sahabat MQ harus memahami bahwa Islam melarang transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan atau perjudian terselubung. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Mengapa Mistery Box Bisa Menjadi Haram?
Sesuai penjelasan Ustaz Ahmad Yusdi dalam Program Inspirasi Malam Segmen Kajian Fikih Muamalah, jual beli yang dilarang adalah ketika pembeli tidak mengetahui spesifikasi, jumlah, atau bentuk fisik barang yang akan diterima. Dalam mistery box, unsur “untung-untungan” sangat dominan. Pembeli bisa saja mendapatkan barang yang nilainya jauh di bawah harga beli, atau sebaliknya. Hal ini memicu kekecewaan atau rasa dirugikan di kemudian hari, yang bertentangan dengan prinsip saling rida dalam Islam.
Praktik ini mirip dengan jual beli janin hewan yang masih di dalam perut induknya di zaman jahiliah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَليهِ وسلَّمَ عن بَيْعِ المَضامِينِ والمَلاقِيحِ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli janin dalam perut induknya dan air mani pejantan.” (HR. Al-Bazzar). Sahabat MQ, kemiripan ini terletak pada aspek ketidakpastian hasilnya.
Solusi Belanja Online yang Sesuai Syariat
Lalu, bagaimana jika Sahabat MQ ingin tetap belanja daring dengan aman? Pastikan deskripsi barang jelas, foto sesuai dengan aslinya, dan penjual memberikan jaminan jika barang tidak sesuai. Islam membolehkan jual beli barang yang tidak tampak saat akad asalkan sifat-sifatnya dijelaskan secara rinci. Jika deskripsi sesuai, maka jual belinya sah.
Adanya fitur refund atau pengembalian barang di marketplace saat ini sebenarnya sejalan dengan konsep khiar dalam fikih. Ini adalah hak bagi pembeli untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi jika ditemukan cacat atau ketidaksesuaian. Dengan begitu, keadilan bagi kedua belah pihak tetap terjaga.