Mengenal Perbedaan Akad Wakalah dan Jualah

Sahabat MQ, dunia digital membuka peluang besar bagi siapa pun untuk berbisnis meski tanpa modal besar. Dua sistem yang paling populer adalah dropship dan affiliate. Dalam fikih muamalah, kedua sistem ini memiliki kedudukan hukum yang berbeda namun sama-sama bertujuan memberikan manfaat bagi penjual dan pembeli. Mengetahui perbedaan akad di dalamnya sangat penting agar pendapatan yang kita terima tidak tercampur dengan hal yang dilarang.

Sistem dropship pada asalnya bisa menjadi bermasalah jika kita menjual barang yang belum dimiliki tanpa izin. Namun, jika Sahabat MQ bertindak sebagai wakil dari supplier, maka akadnya berubah menjadi wakalah (perwakilan). Di sisi lain, affiliate lebih condong pada akad jualah, yaitu pemberian imbalan atas prestasi atau jasa tertentu dalam mempromosikan produk orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk saling membantu dalam kebaikan:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Syarat Menjadi Penjual Tanpa Stok Barang

Ustadz Ahmad Yusdi Dalam Program Inspirasi Malam Segmen Kajian Fikih Muamalah menjelaskan bahwa syarat utama bagi Sahabat MQ yang ingin menjalankan dropship adalah adanya izin dari pemilik barang. Tanpa izin, kita dianggap menjual sesuatu yang bukan milik kita, yang secara hukum asal dilarang dalam Islam. Dengan adanya kesepakatan atau izin, Sahabat MQ resmi menjadi perpanjangan tangan supplier untuk memasarkan produk secara luas.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap transaksi harus transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang sangat populer mengenai kepemilikan barang:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya: “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud).

Dengan status sebagai wakil (perwakilan resmi), Sahabat MQ telah memenuhi unsur kepemilikan manfaat untuk menjual produk tersebut secara sah.

Mendapatkan Komisi Affiliate yang Berkah

Bagi Sahabat MQ yang memilih jalur affiliate, pendapatan yang diterima berasal dari jasa pemasaran. Ini adalah pekerjaan yang mulia karena membantu memudahkan orang lain menemukan barang yang mereka butuhkan. Selama produk yang dipromosikan adalah barang yang halal dan bermanfaat, maka komisi yang diterima adalah hak yang sah dan berkah untuk digunakan.

Kunci utama dalam affiliate adalah kejujuran dalam mempromosikan produk tersebut. Jangan sampai Sahabat MQ memberikan ulasan berlebihan yang tidak sesuai kenyataan hanya demi mengejar komisi. Prinsip dalam bermuamalah adalah membawa kemudahan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحاً إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

Artinya: “Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual, memudahkan ketika membeli, dan memudahkan ketika menagih janji.” (HR. Bukhari).