Membedakan Jual Beli Kredit dengan Utang Riba
Sahabat MQ, fitur paylater kini hadir hampir di setiap aplikasi belanja. Kemudahan “beli sekarang bayar nanti” memang sangat menggoda saat kebutuhan mendesak muncul. Namun, kita harus jeli melihat apakah ini murni jual beli kredit yang dibolehkan atau justru pinjaman uang yang berbunga. Islam membolehkan harga barang lebih mahal jika dibayar secara mencicil, namun tidak membolehkan adanya bunga dari pinjaman uang.
Dalam fikih muamalah, jika penyedia paylater memberikan pinjaman uang (talangan) lalu meminta kelebihan saat pengembalian, maka kelebihan tersebut adalah riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan batasan yang jelas dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Sahabat MQ perlu memastikan kontrak awal dalam aplikasi tersebut apakah berupa jual beli atau pinjaman.
Risiko Bunga dan Denda dalam Transaksi Paylater
Salah satu titik kritis dalam paylater yang dijelaskan Ustadz Ahmad Yusdi adalah adanya denda keterlambatan atau bunga yang berjalan. Jika dalam perjanjian disebutkan bahwa keterlambatan akan dikenakan tambahan biaya secara persentase dari utang pokok, maka ini adalah bentuk riba jahiliyah yang dilarang. Sahabat MQ harus sangat berhati-hati agar tidak terjerumus dalam akad yang mengandung unsur riba tersebut.
Setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam adalah riba. Sebagaimana kaidah fikih yang berlandaskan hadis:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Artinya: “Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba.” (Hadis riwayat Al-Harits bin Abi Usamah).
Sahabat MQ sebaiknya menghindari penggunaan fitur ini jika ada denda atau bunga yang tidak sesuai syariat.
Tips Mengelola Keuangan Tanpa Terjebak Utang Berlebih
Islam mengajarkan kita untuk hidup bersahaja dan mengutamakan kebutuhan pokok di atas keinginan. Sahabat MQ disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan kemudahan cicilan jika barang tersebut tidak benar-benar bermanfaat atau mendesak. Sifat israf (berlebih-lebihan) dapat membawa kita pada kesulitan finansial dan kegelisahan batin karena beban utang.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan kita untuk tidak boros dalam firman-Nya:
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “…dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Dengan pengelolaan keuangan yang baik, Sahabat MQ akan merasa lebih tenang dan bebas dari jeratan riba.