hukum

MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Pemerintah dan DPRD Jawa Barat tengah mendorong perubahan mendasar dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diproyeksikan menjadi pedoman baru dalam proses penyusunan seluruh regulasi di Jawa Barat.

Perombakan tersebut bukan sekadar revisi administratif, melainkan penggantian menyeluruh terhadap regulasi yang selama ini menjadi dasar pembentukan produk hukum daerah. DPRD Jawa Barat menilai aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai perubahan besar dalam sistem hukum nasional. 

Lantas, mengapa perubahan ini dianggap mendesak? Dan sejauh mana dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah?

Regulasi Lama Dinilai Sudah Tidak Lagi Relevan

Selama ini, pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Namun dalam perkembangannya, berbagai perubahan regulasi nasional membuat landasan hukum tersebut dinilai mengalami ketertinggalan norma. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai terdapat sedikitnya tiga perubahan besar yang menjadi alasan utama perlunya penyusunan aturan baru.

Pertama, perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengakui metode omnibus law, memperkuat harmonisasi regulasi, serta menekankan konsep partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Kedua, berkembangnya sistem e-legislasi yang memungkinkan proses pembentukan regulasi dilakukan secara elektronik. Ketiga, lahirnya KUHP nasional baru dan aturan penyesuaian pidana yang berdampak langsung terhadap perumusan norma dan sanksi dalam produk hukum daerah. 

Karena itu, perubahan yang dibutuhkan dinilai tidak cukup dilakukan melalui revisi parsial, melainkan melalui penyusunan regulasi baru secara menyeluruh.

Menjawab Tantangan Tata Kelola Modern

Dalam perspektif pemerintahan modern, kualitas regulasi memiliki pengaruh besar terhadap efektivitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Produk hukum yang tidak sinkron dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, hingga hambatan dalam implementasi kebijakan.

Melalui perombakan tata cara pembentukan produk hukum, Jawa Barat berupaya menciptakan sistem legislasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, keberadaan aturan baru diharapkan dapat memperkuat harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah sehingga regulasi yang lahir tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hukum Daerah Harus Mengikuti Perkembangan Hukum Nasional

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. menilai perubahan tata cara pembentukan produk hukum daerah merupakan konsekuensi logis dari dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Menurutnya, regulasi daerah tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu selaras dengan sistem hukum nasional. Ketika terjadi perubahan fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk hadirnya KUHP baru dan berbagai instrumen hukum lainnya, maka mekanisme pembentukan produk hukum daerah juga harus menyesuaikan.

Prof. Edi menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi bukan sekadar menghasilkan banyak peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki kualitas yang baik, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pandangannya, kualitas produk hukum sangat ditentukan oleh kualitas proses pembentukannya. Karena itu, pembenahan tata cara pembentukan produk hukum menjadi langkah penting untuk menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan tidak mudah menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Omnibus Law dan Peluang Penyederhanaan Regulasi

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perombakan ini adalah masuknya pendekatan omnibus law ke dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Konsep omnibus law memungkinkan penyederhanaan berbagai regulasi yang memiliki keterkaitan dalam satu instrumen hukum sehingga dapat mengurangi tumpang tindih aturan dan mempercepat proses harmonisasi kebijakan. 

Dalam konteks daerah, pendekatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menghadapi kompleksitas regulasi yang selama ini sering menjadi hambatan dalam pelayanan publik maupun investasi.

Namun demikian, penerapan konsep ini juga membutuhkan kehati-hatian agar tidak mengurangi kualitas pembahasan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Pentingnya Partisipasi Publik yang Bermakna

Perubahan tata cara pembentukan produk hukum juga berkaitan dengan penguatan keterlibatan masyarakat.

Konsep meaningful participation yang diperkenalkan dalam perkembangan regulasi nasional menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang menerima informasi, tetapi sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan. 

Dengan pendekatan ini, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan masukan sejak tahap perencanaan hingga pembahasan regulasi.

Menurut Prof. Edi Setiadi, partisipasi publik yang baik akan membantu pembentuk peraturan memahami kebutuhan riil masyarakat sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dalam implementasinya.

Ia menilai bahwa regulasi yang lahir tanpa mendengar aspirasi masyarakat berpotensi menghadapi resistensi ketika diterapkan.

Menyesuaikan dengan KUHP Baru

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penyesuaian produk hukum daerah dengan KUHP nasional yang baru.

Perubahan paradigma dalam hukum pidana nasional berdampak pada bagaimana norma dan sanksi dirumuskan dalam berbagai peraturan daerah. Karena itu, harmonisasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. 

Prof. Edi menjelaskan bahwa sinkronisasi tersebut penting agar tidak terjadi pertentangan norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Menurutnya, regulasi daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan arah pembaruan hukum nasional tanpa kehilangan karakteristik lokal yang menjadi kebutuhan daerah.

Digitalisasi Legislasi dan Transparansi

Perombakan tata cara pembentukan produk hukum juga sejalan dengan tuntutan transformasi digital dalam pemerintahan.

Melalui e-legislasi, proses penyusunan regulasi dapat dilakukan secara lebih transparan, terdokumentasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sistem ini memungkinkan setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, dilakukan secara elektronik. 

Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas karena proses legislasi dapat dipantau secara lebih terbuka.

Fondasi Baru bagi Tata Kelola Pemerintahan

Perombakan tata cara pembentukan produk hukum daerah pada dasarnya bukan hanya soal perubahan prosedur. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya membangun fondasi baru bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, harmonis dengan hukum nasional, didukung partisipasi publik, serta memanfaatkan teknologi digital, Jawa Barat berupaya menciptakan sistem legislasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. 

Sebagaimana disampaikan Prof. Dr. H. Edi Setiadi, kualitas pemerintahan sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Karena itu, pembenahan tata cara pembentukan produk hukum bukan sekadar agenda administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas kebijakan, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Jika proses reformasi ini berjalan dengan baik, Jawa Barat berpeluang menjadi salah satu daerah yang mampu menghadirkan model legislasi daerah yang lebih modern, partisipatif, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional maupun kebutuhan masyarakat.