MQFMNETWORK.COM | Bandung – Korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Berbagai kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, terhambatnya pembangunan, hingga berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di tengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. Regulasi ini dinilai dapat melengkapi instrumen hukum yang sudah ada dengan memberikan mekanisme yang lebih efektif dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Pertanyaannya, apakah kehadiran UU Perampasan Aset benar-benar mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi?
Korupsi Masih Menjadi Persoalan Serius
Berbagai survei dan laporan lembaga antikorupsi menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Selain menyebabkan kerugian negara, praktik korupsi juga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan.
Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, strategi pemberantasannya harus dilakukan secara komprehensif.
Hukuman Penjara Belum Selalu Menimbulkan Efek Jera
Selama ini, pendekatan pemberantasan korupsi lebih banyak berfokus pada pemidanaan pelaku.
Meskipun hukuman penjara tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, sejumlah kalangan menilai bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan motivasi pelaku untuk melakukan korupsi.
Salah satu penyebabnya adalah masih adanya peluang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan yang telah disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Dalam kondisi seperti ini, hukuman badan saja dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan upaya maksimal untuk memulihkan aset hasil tindak pidana.
Korupsi Berorientasi pada Keuntungan Ekonomi
Dalam perbincangan Sudut Pandang MQFM, Orin Gusta Andini, S.H., M.H., Pegiat Kajian Antikorupsi sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Mulawarman, menjelaskan bahwa salah satu karakter utama tindak pidana korupsi adalah adanya motif memperoleh keuntungan ekonomi.
Menurutnya, apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati, maka efek jera yang diharapkan dari pemidanaan menjadi kurang optimal.
Karena itu, Orin menilai bahwa mekanisme perampasan aset memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi tersebut bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memastikan hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang sah.
Dengan demikian, pelaku tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan.
Memiskinkan Koruptor Menjadi Bagian dari Strategi Pemberantasan Korupsi
Di berbagai negara, pendekatan follow the money menjadi salah satu strategi penting dalam menangani tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Fokusnya bukan hanya menemukan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana serta aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Pendekatan tersebut diyakini lebih efektif dalam memutus keuntungan ekonomi yang menjadi tujuan utama tindak pidana korupsi.
Melalui RUU Perampasan Aset, Indonesia diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mempercepat proses pemulihan aset negara.
Pemulihan Kerugian Negara Menjadi Tujuan Penting
Selain memberikan efek jera, keberadaan UU Perampasan Aset juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat pengembalian kerugian negara.
Dalam sejumlah perkara korupsi, nilai aset yang berhasil dipulihkan masih belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Padahal, dana hasil pemulihan tersebut dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Efek Jera Tidak Hanya Ditentukan oleh Beratnya Hukuman
Para ahli hukum pidana berpendapat bahwa efek jera tidak hanya ditentukan oleh lamanya masa pidana penjara.
Kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, serta hilangnya keuntungan ekonomi dari hasil kejahatan juga memiliki pengaruh besar terhadap pencegahan tindak pidana.
Apabila seseorang mengetahui bahwa seluruh aset hasil korupsi berpotensi dirampas melalui mekanisme hukum yang transparan, maka motivasi untuk melakukan korupsi diharapkan akan semakin berkurang.
Karena itu, keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya bergantung pada isi undang-undangnya, tetapi juga pada kualitas implementasinya.
Tetap Harus Mengedepankan Prinsip Negara Hukum
Meskipun dinilai penting, penerapan perampasan aset tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum.
Proses pembuktian, hak untuk membela diri, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi tersebut.
Hal ini penting agar tujuan pemberantasan korupsi dapat dicapai tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Pengesahan UU Menjadi Salah Satu Langkah Penguatan Sistem Antikorupsi
RUU Perampasan Aset bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi tetap membutuhkan penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, pendidikan antikorupsi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Namun demikian, regulasi ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem yang sudah ada.
Pandangan Orin Gusta Andini menegaskan bahwa korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat lagi dinikmati oleh pelakunya.
Jika dirancang dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum, UU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu instrumen yang memperkuat efek jera, meningkatkan pemulihan kerugian negara, dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.