MQFMNETWORK.COM | Bandung – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang telah lama masuk dalam agenda pembahasan ini dinilai banyak kalangan sebagai instrumen penting untuk memperkuat pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Namun hingga kini, pembahasannya di DPR belum mencapai tahap pengesahan karena masih terdapat sejumlah perdebatan mengenai aspek konstitusional, mekanisme hukum, hingga perlindungan hak warga negara.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus korupsi, muncul pertanyaan besar. Mengapa Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset? Seberapa mendesak regulasi ini dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara?
Korupsi Tidak Hanya Merugikan Keuangan Negara
Korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum.
Praktik tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam banyak kasus, proses pemidanaan memang dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Namun, pemulihan kerugian negara tidak selalu berjalan optimal karena aset hasil kejahatan telah dialihkan, disamarkan, atau dipindahkan kepada pihak lain.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya kebutuhan akan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Mengapa RUU Perampasan Aset Dianggap Penting?
Saat ini, perampasan aset di Indonesia pada umumnya masih mengikuti mekanisme conviction-based forfeiture, yaitu dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset menawarkan mekanisme yang lebih luas, termasuk dalam kondisi tertentu melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), dengan tetap mengedepankan proses pembuktian di pengadilan dan perlindungan hak-hak pihak yang beritikad baik.
Pendekatan ini dinilai dapat mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan ke pengadilan.
Namun, penerapannya tetap menjadi bahan diskusi karena harus dirancang agar selaras dengan prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
Perampasan Aset Tetap Melalui Mekanisme Hukum
Dalam perbincangan Sudut Pandang MQFM, Orin Gusta Andini, S.H., M.H., Pegiat Kajian Antikorupsi sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Mulawarman, menjelaskan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai konsep perampasan aset.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset bukan berarti negara dapat mengambil harta seseorang secara sewenang-wenang tanpa proses hukum.
Ia menegaskan bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture tetap memerlukan proses pembuktian di pengadilan. Negara harus mampu menunjukkan bahwa aset yang menjadi objek perkara diduga kuat berasal dari tindak pidana atau tidak dapat dijelaskan asal-usul yang sah sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Orin menilai bahwa tujuan utama regulasi ini bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, sehingga pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana badan. Selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati, efek jera akan sulit tercapai.
DPR Masih Mengkaji Sejumlah Aspek Penting
Belum disahkannya RUU Perampasan Aset tidak berarti pembahasannya berhenti.
Dalam berbagai rapat dengar pendapat, DPR menerima banyak masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil mengenai substansi RUU tersebut.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain perlindungan terhadap harta milik pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pembuktian, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
Masukan tersebut menunjukkan bahwa DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun tidak hanya efektif dalam memberantas korupsi, tetapi juga tetap menghormati prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Efektivitas Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Penjara
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pemberantasan korupsi perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan kerugian negara.
Pendekatan follow the money atau mengikuti aliran aset hasil kejahatan dinilai lebih efektif karena menyasar motif utama pelaku, yaitu memperoleh keuntungan ekonomi.
Apabila aset hasil korupsi dapat dirampas secara sah melalui mekanisme hukum, maka peluang pelaku menikmati hasil kejahatan akan semakin kecil.
Pendekatan tersebut juga telah diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
Perlu Regulasi yang Kuat Sekaligus Akuntabel
Meski dinilai mendesak, penyusunan UU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara hati-hati.
Regulasi ini perlu memberikan kewenangan yang cukup kepada aparat penegak hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan, namun pada saat yang sama harus dilengkapi mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). (tirto.id)
Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara menjadi salah satu kunci agar undang-undang tersebut memperoleh legitimasi publik.
Momentum Memperkuat Agenda Antikorupsi
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengembalian aset negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Pandangan Orin Gusta Andini menegaskan bahwa konsep perampasan aset bukanlah tindakan yang mengabaikan hak warga negara. Sebaliknya, mekanisme tersebut tetap harus dijalankan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan sehingga tetap menjunjung prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, urgensi UU Perampasan Aset tidak hanya terletak pada kemampuannya merampas hasil kejahatan, tetapi juga pada perannya dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dengan regulasi yang dirumuskan secara cermat, transparan, dan akuntabel, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.