Mengapa Perbedaan Pendapat Fikih Itu Justru Rahmat?
Perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama (furu’iyyah) atau fikih adalah fenomena yang wajar dan telah terjadi sejak zaman para sahabat Nabi. Perbedaan ini muncul karena luasnya khazanah keilmuan Islam dan variasi dalam memahami dalil. Oleh karena itu, keragaman pandangan hukum semestinya dipandang sebagai bentuk kemudahan dan rahmat bagi umat, bukan pemecah belah.
Ustadz Olis Abdul Kholis menekankan bahwa para imam mazhab besar seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik pun saling menghormati pendapat satu sama lain. Sungguh sangat disayangkan jika hari ini ada sebagian muslim yang enggan bertegur sapa hanya karena perbedaan tata cara ibadah yang sifatnya tidak prinsipil. Sahabat MQ diajak untuk memperluas wawasan keagamaan agar memiliki hati yang lapang.
Islam mengajarkan umatnya untuk tetap bersatu dalam pokok-pokok akidah, meskipun memiliki variasi dalam ijtihad fikih sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang tanda-tanda yang jelas kepada mereka.” (QS. Ali ‘Imran: 105). Ayat ini melarang perselisihan yang merusak fondasi persaudaraan Islam.
Etika Berdiskusi Tanpa Harus Menjustifikasi Pihak Lain
Ketika dihadapkan pada perbedaan pemahaman fikih dengan teman atau tetangga, adab harus selalu diletakkan di atas ilmu. Hindari berdebat kusir di ruang publik atau mimbar yang tujuannya hanya untuk menjatuhkan dan merasa golongan sendiri yang paling benar. Jika ingin membahasnya, lakukan dalam forum ilmiah dan diskusi yang sejuk dengan kepala dingin.
Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar terhindar dari perbuatan talfiq yang dilarang, yaitu mencampuradukkan hukum hanya untuk mencari jalan yang paling ringan demi memenuhi hawa nafsu. Belajarlah untuk memahami argumen dan referensi kitab yang digunakan oleh pihak lain sebelum terburu-buru menghakimi. Kedewasaan sikap ini akan melahirkan rasa hormat yang mendalam.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang yang mampu menahan diri dari perdebatan yang sia-sia:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا
“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar.” (HR. Abu Dawud). Menjaga persatuan umat jauh lebih bernilai daripada memenangkan ego perdebatan.
Menjaga Ukhuwah Islamiyah di Tengah Keberagaman Mazhab
Keberadaan organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya di Indonesia adalah kekayaan manhaj dakwah yang harus disyukuri. Selama semuanya masih merujuk pada Al-Qur’an dan Sunah, koordinasi dan kerja sama dalam membangun bangsa harus terus ditingkatkan. Jembatan persaudaraan islamiah (ukhuwah islamiyah) harus berada di atas sekat-sekat kelompok.
Sahabat MQ dapat menunjukkan sikap moderat dengan tetap salat berjamaah di masjid mana pun tanpa harus mempersoalkan perbedaan kecil. Ketika umat Islam kompak dalam urusan sosial dan kemanusiaan, kekuatan Islam akan tampak berwibawa di mata dunia. Mari jadikan perbedaan sebagai sarana untuk saling melengkapi dalam ketakwaan.
Nilai persatuan di tengah perbedaan ini tercermin dalam sabda Rasulullah yang menegaskan karakter universal dari keimanan seseorang:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan tidak boleh menghinanya.” (HR. Muslim). Nilai persaudaraan inilah yang wajib dijaga sampai akhir hayat.