mbg

MQFMNETWORK.COM | Bandung – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus menjadi perhatian publik. Selain membawa sejumlah gagasan pembaruan bagi dunia pendidikan, rancangan regulasi ini juga memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pendidik, organisasi masyarakat, pemerhati pendidikan, hingga orang tua.

Beberapa substansi yang paling banyak menjadi sorotan adalah masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam RUU Sisdiknas serta perhatian terhadap posisi Komite Sekolah yang dinilai belum mendapatkan pengaturan yang memadai dibandingkan regulasi sebelumnya. Kedua isu tersebut memunculkan diskusi mengenai sejauh mana RUU Sisdiknas tetap berfokus pada penguatan sistem pendidikan, sekaligus menjaga tata kelola pendidikan yang partisipatif.

Lantas, mengapa dua isu tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan, dan bagaimana sebaiknya arah kebijakan pendidikan nasional disusun?

RUU Sisdiknas Membawa Sejumlah Pengaturan Baru

Pemerintah menyusun RUU Sisdiknas sebagai bagian dari upaya menyelaraskan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang.

Melalui penyederhanaan regulasi tersebut, pemerintah berharap sistem pendidikan nasional menjadi lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Namun, karena cakupan RUU Sisdiknas sangat luas, setiap perubahan substansi secara alami akan memunculkan ruang diskusi dan masukan dari masyarakat.

Masuknya Program MBG Menjadi Perhatian

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah dimasukkannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam rancangan undang-undang.

Program tersebut dipandang memiliki tujuan yang baik, yaitu mendukung kesehatan peserta didik sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemenuhan gizi yang lebih baik.

Namun, sebagian pemerhati pendidikan mempertanyakan apakah program yang bersifat operasional seperti MBG perlu diatur secara eksplisit dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.

Mereka menilai bahwa undang-undang sebaiknya lebih berfokus pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan, sementara program teknis dapat diatur melalui regulasi di bawahnya agar lebih fleksibel mengikuti kebutuhan dan perkembangan kebijakan pemerintah.

Posisi Komite Sekolah Menjadi Sorotan

Selain MBG, perhatian juga tertuju pada keberadaan Komite Sekolah.

Selama ini, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, serta membangun komunikasi antara sekolah dan orang tua.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, sejumlah pihak berharap peran Komite Sekolah tetap memperoleh pengakuan yang kuat agar partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan tidak berkurang.

Keberadaan Komite Sekolah dinilai penting sebagai salah satu instrumen pengawasan sekaligus mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Regulasi Harus Memperkuat Partisipasi Masyarakat

Dalam perbincangan Sudut Pandang MQFM, Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menekankan bahwa sistem pendidikan yang berkualitas tidak hanya dibangun oleh pemerintah, tetapi juga melalui keterlibatan aktif masyarakat.

Menurutnya, sekolah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan orang tua, masyarakat, dan berbagai unsur lain yang selama ini berkontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, Ubaid berpandangan bahwa regulasi baru sebaiknya tetap memberikan ruang yang jelas bagi partisipasi publik, termasuk melalui keberadaan Komite Sekolah.

Ia mengingatkan bahwa tata kelola pendidikan yang baik memerlukan mekanisme partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga berbagai kebijakan pendidikan dapat berjalan sesuai kebutuhan peserta didik.

Undang-Undang Perlu Berorientasi pada Sistem

Dalam diskusi tersebut, Ubaid juga menjelaskan bahwa undang-undang seharusnya mengatur kerangka besar penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, substansi yang diatur perlu memperkuat arah pembangunan pendidikan nasional dalam jangka panjang, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu, perlindungan hak peserta didik, hingga penguatan kualitas pendidik.

Sementara itu, kebijakan yang bersifat teknis dan dapat berubah mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat lebih tepat diatur melalui peraturan pelaksana.

Pendekatan tersebut dinilai akan membuat sistem hukum lebih adaptif tanpa harus terlalu sering merevisi undang-undang.

Tata Kelola Pendidikan Membutuhkan Keseimbangan

Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Karena itu, penyusunan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dengan ruang partisipasi publik.

Apabila masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut memberikan masukan, melakukan pengawasan, dan berkolaborasi dengan sekolah, kualitas pelayanan pendidikan berpeluang meningkat.

Sebaliknya, apabila ruang partisipasi semakin terbatas, maka proses pengambilan kebijakan berpotensi kehilangan perspektif dari pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia pendidikan.

Penyusunan Regulasi Perlu Mendengar Berbagai Masukan

RUU Sisdiknas masih berada dalam proses pembahasan sehingga berbagai masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi.

Guru, kepala sekolah, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga orang tua memiliki pengalaman yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.

Proses legislasi yang terbuka diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pendidikan nasional.

Reformasi Pendidikan Harus Menguatkan Sistem yang Partisipatif

Pembahasan mengenai program Makan Bergizi Gratis dan posisi Komite Sekolah menunjukkan bahwa reformasi pendidikan bukan hanya berbicara mengenai penambahan program baru, tetapi juga mengenai bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Pandangan Ubaid Matraji menegaskan bahwa perubahan regulasi sebaiknya tetap berorientasi pada penguatan sistem pendidikan secara menyeluruh. Undang-undang perlu memberikan fondasi yang kokoh bagi pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pada akhirnya, keberhasilan RUU Sisdiknas akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjawab kebutuhan nyata dunia pendidikan Indonesia. Melalui proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan regulasi yang lahir mampu menjadi landasan bagi sistem pendidikan nasional yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menyiapkan generasi Indonesia yang unggul menghadapi tantangan masa depan.