PertanyaanÂ
Ustaz, bolehkah jika kita membayar zakat dengan cara berhutang?
Jawaban
Sahabat MQ, zakat itu ketika kepemilikan harta kita sudah sempurna. Maka, jika utang tidak bisa.
Jadi, kepemilikan hartanya sudah sempurna. Tapi, kalau zakat itu sudah disisihkan lalu kita ambil, maka itu menjadi utang.
Contohnya; zakat perdagangan, sudah kita sisihkan, tapi karena ada kebutuhan diambil dahulu, tidak didistribusikan ke lembaga zakat, maka itu menjadi utang dan harus dibayar, karena sudah disishkan.
Oleh karena itu, kata para ulama kalau kita sudah masuk zakat, harus segera dikeluarkan secepatmya, karena takut terganggu dengan yang lain atau membatalkan.
(Dijawab oleh Ust. Latif Awaludin)
Lihat video selengkapnya di sini.