Relevansi Fikih Al-Biah

Fikih Al-Biah atau fikih lingkungan menjadi landasan hukum yang sangat relevan untuk menjawab tantangan zaman modern. Islam mengatur secara detail bagaimana memperlakukan air, tanah, dan udara agar tetap bersih dan memberikan manfaat. Hukum membuang sampah sembarangan atau merusak hutan bukan lagi sekadar etika sosial, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum syara’ yang berdampak pada dosa.

Kebersihan Sebagian dari Iman yang Luas

Seringkali kita hanya memaknai kebersihan pada level personal seperti wudu atau mandi janabah. Padahal, cakupan kebersihan dalam Islam sangat luas, mencakup kebersihan lingkungan publik dan ekosistem global. Dakwah yang berwawasan lingkungan harus mampu menggeser paradigma umat agar memandang sampah plastik dan pencemaran sungai sebagai musuh yang mengancam kesempurnaan iman seseorang.

Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu baik dan mencintai kebaikan, Allah itu bersih dan mencintai kebersihan.” (HR. Tirmidzi)

Melindungi Ekosistem Sebagai Maqashid Syariah

Tujuan utama syariah (Maqashid Syariah) adalah menjaga jiwa (*hifzhun nafs*). Tanpa lingkungan yang sehat, kesehatan manusia akan terancam dan keberlangsungan hidup menjadi sulit. Oleh karena itu, dakwah Dr. Dudung menggarisbawahi bahwa menjaga lingkungan secara otomatis merupakan bagian dari menjaga nyawa, harta, dan keturunan manusia agar tetap lestari di muka bumi.

Allah berfirman dalam Landasan Al-Qur’an:(QS. Al-A’raf: 56)

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”