Fikih Al-Biah atau fikih lingkungan menjadi landasan hukum yang sangat relevan untuk menjawab tantangan zaman modern. Islam mengatur secara detail bagaimana memperlakukan air, tanah, dan udara agar tetap bersih dan memberikan manfaat. Hukum membuang sampah sembarangan atau merusak hutan bukan lagi sekadar etika sosial, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum syara’ yang berdampak pada dosa.
Kebersihan Sebagian dari Iman yang Luas
Seringkali kita hanya memaknai kebersihan pada level personal seperti wudu atau mandi janabah. Padahal, cakupan kebersihan dalam Islam sangat luas, mencakup kebersihan lingkungan publik dan ekosistem global. Dakwah yang berwawasan lingkungan harus mampu menggeser paradigma umat agar memandang sampah plastik dan pencemaran sungai sebagai musuh yang mengancam kesempurnaan iman seseorang.
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu baik dan mencintai kebaikan, Allah itu bersih dan mencintai kebersihan.” (HR. Tirmidzi)
Melindungi Ekosistem Sebagai Maqashid Syariah
Tujuan utama syariah (Maqashid Syariah) adalah menjaga jiwa (*hifzhun nafs*). Tanpa lingkungan yang sehat, kesehatan manusia akan terancam dan keberlangsungan hidup menjadi sulit. Oleh karena itu, dakwah Dr. Dudung menggarisbawahi bahwa menjaga lingkungan secara otomatis merupakan bagian dari menjaga nyawa, harta, dan keturunan manusia agar tetap lestari di muka bumi.
Allah berfirman dalam Landasan Al-Qur’an:(QS. Al-A’raf: 56)
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”
• Live Streaming
102.7 MQFM Bandung
Assalamu'alaykum Sahabat MQ, silahkan dapat menyampaikan pertanyaan disini melalui WhatsApp MQFM
Iklan yang tampil di website ini merupakan layanan pihak ketiga melalui Google AdSense yang dapat disesuaikan dengan preferensi masing-masing pengguna. MQFM berupaya menghadirkan konten yang sejalan dengan nilai-nilai kebaikan dan kebermanfaatan, namun tidak memiliki kendali langsung atas materi iklan yang ditampilkan.