Sebab – Sebab Yang Membuat Jual-Beli Menjadi Rusak 

Sahabat MQ, pembahasan tentang jual beli ini termasuk ke dalam ranah muamalah, yaitu bagian dari kehidupan sehari-hari yang hampir selalu kita jalani. Kalau kita perhatikan, dalam satu hari aktivitas yang berkaitan dengan muamalah justru jauh lebih banyak dibandingkan dengan ibadah mahdhah seperti shalat. Waktu ibadah memang terbatas, tetapi interaksi dan transaksi kita dengan sesama manusia berlangsung hampir setiap saat.

Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah, yaitu kegiatan saling menukar barang atau jasa yang dilakukan dengan ridha di antara kedua belah pihak. Namun, jual beli bisa menjadi rusak (fasid) apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Rusaknya jual beli dapat menyebabkan hilangnya keberkahan dan kehalalan harta yang diperoleh.

Penting bagi setiap muslim untuk memahami dan mempelajari fiqih muamalah agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah. Tujuannya supaya harta yang diperoleh benar-benar halal dan mendatangkan keberkahan. Sebab, kelak di akhirat setiap manusia akan ditanya dua hal:

    1. Dari mana harta itu diperoleh, dan
    2. Untuk apa harta itu digunakan.

Maka, sumber harta harus berasal dari sesuatu yang halal dan melalui transaksi yang halal pula. Setelah diperoleh pun, harta tersebut sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang halal agar senantiasa mendatangkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Setiap orang yang terlibat dalam transaksi, baik sebagai penjual, pembeli, pedagang, pebisnis, maupun entrepreneur, wajib memahami aturan jual beli yang benar. Rasulullah ﷺ menegaskan dalam hadis “Tidak boleh seseorang berjualan di pasar kami kecuali dia sudah memahami ilmu agama.”

Hadis ini menunjukkan bahwa siapa pun yang bergerak dalam dunia perdagangan hendaknya memahami fiqih muamalah agar tidak terjerumus dalam transaksi yang dilarang dan agar harta yang didapat tetap halal. Jual beli menjadi rusak ketika rukun dan syarat-syaratnya tidak terpenuhi

Jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat seperti tidak berakal atau belum tamyiz, atau jika objek barang yang diperjualbelikan tidak jelas atau tidak halal, maka akad tersebut tidak sah menurut syariat. Jual beli bisa dilakukan di mana pun di pasar, di toko, di tempat usaha, bahkan secara daring (online). Namun di mana pun tempatnya, hukum syariah tetap berlaku. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Islam, baik dalam akad, barang, maupun cara memperolehnya.

Agar jual beli yang dilakukan menjadi sah dan mendapatkan keberkahan, maka beberapa hal harus diperhatikan:

    1. Memenuhi rukun dan syarat jual beli
    2. Syarat pihak yang berakad.
    3. Memastikan kehalalan barang dan cara transaksi.

Sahabat MQ, jual beli bukan hanya sekadar urusan ekonomi, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dijalankan dengan ilmu dan kesadaran akan syariat. Ketika seseorang memahami dan menerapkan fiqih muamalah dalam setiap transaksi, maka ia bukan hanya memperoleh keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan ukhrawi.

Program: Inspirasi Pagi – Bincang Ekonomi Syariah
Narasumber: Ust. Ahmad Yusdi Gozaly, Lc., M.H. 
Penyiar: Muhammad Huda