Sahabat MQ, banyak yang memaknai kata hijrah hanya sebatas pejalanan dari suatu tempat kepada tempat lainnya. Padahal  makna hijrah sangatlah luas dan mendalam.

Hijrah secara umum dapat bermakna meninggalkan sesuatu yang dilarang Allah Ta’ala, seperti keburukan, kemaksiatan, dan kemungkaran.

Dalam berhijrah atau meninggalkan keburukan, Allah Ta’ala akan menolong hambaNya yang berhijrah dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang lebih baik. Pertolongan Allah tersebut, ditunjukkan dengan jaminan bahwa rizki dariNya sangat banyak, dan Allah memberikan rizki kepada hambanya yang dihekendaki. Dia menghendaki untuk melimpahkan rizki kepada hamba-hambaNya yang berhijrah menuju kebaikan.

Seperti dalam Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 100:

“Barangsiapa berhijrah di jalan allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada allah dan rasulnya, kemudian kematian menjumpainya sebelum sampai ke tempat yang dimaksud, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah, dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

Ayat tersebut merupakan jaminan ketika seseorang akan berhijrah dari keburukan yang menimpanya, ia harus mengorbankan sesuatu yang menjadi miliknya, baik berupa harta, rumah, tempat kelahirannya, keluarga dan sanak saudara, pekerjaan dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Allah menjanjikan kepadanya keadaan yang lebih baik dan rizki yang banyak.

Dengan demikian pada dasarnya secara syariat, setiap muslim yang menyadari bahwa ia sedang berada dalam keburukan dan mengetahui tentang hal yang lebih baik maka diwajibkan baginya untuk segera merubah keadaannya. Adakalanya ketika ia akan berubah, ia menghadapi tantangan, dan mungkin tidak mendapatkan jalan untuk memperbaiki keadaan tersebut, kecuali dengan meninggalkan lingkungan yang menghalanginya untuk berubah lebih baik, maka ketika itu ia diperintahkan untuk berhijrah.