Petaka Keserakahan yang Membawa Kehancuran
Sahabat MQ yang selalu dalam lindungan Allah, berita tentang keluarga yang retak hingga saling tuntut di pengadilan akibat harta warisan sudah sangat sering kita dengar. Persoalan harta kerap kali membutakan mata hati dan merusak ikatan silaturahmi yang telah terjalin puluhan tahun. Tentu Sahabat MQ tidak ingin hal semacam ini terjadi pada keluarga tercinta hanya karena ketidaktahuan kita dalam mengelola peninggalan orang tua.
Ketidaktahuan terhadap ilmu agama sering kali menjadi akar dari segala perpecahan ini. Ketika pembagian harta dilakukan hanya berdasarkan ego atau hukum adat yang bertentangan dengan syariat, pasti akan ada pihak yang merasa dirugikan dan sakit hati. Oleh karena itu, kembali kepada aturan Islam adalah satu-satunya jalan keluar yang paling adil untuk menjaga keutuhan keluarga besar agar tidak tercerai-berai.
Terkait dengan kewajiban mempelajari ilmu waris atau faraidh, Rasulullah saw. memberikan penekanan khusus melalui sabdanya yang mulia:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena ia adalah separuh dari ilmu.” (HR. Ibnu Majah). Ilmu inilah yang akan menjadi kompas penyelamat agar harta tidak berubah menjadi fitnah yang menghancurkan.
Aturan Emas Pembagian Menurut Ketetapan Al-Qur’an
Islam datang membawa keadilan mutlak dalam setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta. Di dalam Surah An-Nisa, pembagian jatah warisan telah dijelaskan secara rinci mulai dari bagian untuk suami, istri, anak laki-laki, hingga anak perempuan. Allah Yang Maha Mengetahui telah menakar porsi tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan beban yang dipikul oleh masing-masing individu dalam keluarga.
Sistem pembagian ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah harmoni keadilan yang sempurna. Anak laki-laki memang mendapatkan porsi dua kali lipat dari anak perempuan, namun mereka memikul beban kewajiban menafkahi keluarga serta saudari perempuannya. Jika dipahami dengan iman yang dalam, setiap aturan ini akan terasa sangat adil dan indah bagi setiap anggota keluarga yang menerima ketetapan-Nya.
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11 yang menjadi pondasi utama pembagian harta waris:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” Dalil ini merupakan dasar hukum yang tidak bisa diganggu gugat oleh kepentingan siapa pun.
Menjaga Keutuhan Pasca Ditinggalkan dengan Rida
Kunci utama dalam menjaga keutuhan keluarga adalah menekan sifat serakah di dalam dada sedari awal. Sahabat MQ dapat mulai mengajarkan nilai-nilai kebersamaan dan rasa cukup (qanaah) kepada anak-anak sedari kecil. Pemahaman bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah dengan sangat indah akan menjauhkan keturunan kita dari sifat berebut harta orang tua yang seharusnya menjadi sarana kasih sayang.
Segera selesaikan pembagian warisan ketika pewaris telah tiada agar tidak menjadi beban yang menumpuk. Menunda-nunda pembagian hanya akan membuat harta tersebut tercampur, nilainya berubah, dan ahli waris bertambah banyak karena adanya ahli waris lain yang meninggal menyusul. Pembagian yang cepat dan transparan akan meminimalisasi konflik laten yang sering muncul di masa depan karena ketidakjelasan status harta.
Terakhir, laksanakan proses pembagian dengan niat semata-mata mencari rida Allah. Jika semua pihak ikhlas menerima ketentuan syariat, harta peninggalan tersebut insyaallah akan membawa keberkahan bagi seluruh keturunan dan menjadi amal kebaikan yang terus mengalir bagi sang pewaris di alam barzah. Mari jadikan harta sebagai jembatan silaturahmi, bukan tembok pemisah yang memutus persaudaraan.